Viva Sumsel

 Breaking News

Nasdem Laporkan Rizal Ramli

Nasdem Laporkan Rizal Ramli
September 17
17:09 2018

VIVA SUMSEL.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem resmi melaporkan mantan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) terhadap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, pelaporan ini dilakukan menyusul pernyataannya Rizal dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, 4 September 2018 dan program Indonesia Business Forum di TVOne, 6 September 2018.

“Kami laporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (17/9).

Taufik menerangkan, Rizal diduga menuding Surya Paloh terlibat dalam kebijakan impor gula, garam, dan beras pemerintah.

Menurut Taufik, pihaknya sempat meminta Rizal Ramli minta maaf dan mencabut pernyataannya selama waktu tiga hari. Namun, somasi itu tak direspons, hingga berujung pada pelaporan di polisi.

“Kami sudah memberikan waktu yang cukup bagi saudara Rizal Ramli untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya. Kemarin ada komunikasi dari pihak Rizal Ramli untuk meminta pertemuan membicarakan penyelesaian masalah,” urai dia.

Pada prinsipnya, kata dia, pihaknya tidak menutup komunikasi. “Namun, di sini saya sampaikan agar (Rizal) terlebih dahulu menjawab substansi dari somasi yakni mencabut pernyataan yang tidak benar terkait Bapak Surya Paloh,” imbuh dia

Dalam pelaporan itu, pihaknya menyertakan barang bukti berupa seluruh print out dari media cetak atas pernyataan Rizal baik di media Kompas dan TVOne. Kemudian rekaman suara di kedua acara stasiun televisi tersebut.

Laporan ini diterima dengan nomor register TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Terlapor diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE. (jpnn)

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

Kalender

September 2018
S S R K J S M
« Agu   Okt »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget