Warga Gandus Tolak Rencana Pembangunan Patung Dewi Mazu
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Klenteng Seng Kang Bio yang terletak di jalan Lettu Kadir No 8 Rt 07 RW 02 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang, belakangan ini menjadi sorotan masyarakat. Terlebih lagi, banyaknya protes yang dilayangkan warga sekitar atas rencana pembangunan patung Dewi Laut atau Dewi Mazu.
Berdasarkan info yang berhasil dihimpun, Dewi Mazu menurut kepercayaan orang Mandarin atau Ma Cho (Hock Kian) adalah salah satu dewi yang dikenal sebagai sosok penolong, pelindung (terutama bagi pelaut dan nelayan), serta sangat berbudi luhur.
Legenda Ma Zu atau Bunda Pelindung, ini berasal dari masa awal Dinasti Song (960-1279 M) di Tiongkok kuno 1047 tahun lalu yang merupakan keturunan mantan Gubernur Provinsi Fu Zian. Dewi Mazu memiliki nama kecil Mo Niang (Mo artinya diam; Niang artinya perempuan), yang di bahasakan sebagai Perempuan Pendiam.
Semasa hidupnya, ia selalu membaktikan diri untuk membantu sesama, khususnya bagi mereka yang hidup dan tinggal di perairan. Dewi Mazu juga, tidak pernah menikah dan menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan, termasuk dalam bidang agama dan kepercayaan. Ia berkembang menjadi remaja yang sangat cerdas, kritis dan suka menolong. Ia pun menjadi sangat dihormati penduduk Mei Zhou dan sekitarnya.
Ketika portal berita ini menyambangi Klenteng Seng Kang Bio, Rabu (31/10), tidak ada yang bisa dimintai keterangan terkait isu pembangunan Patung Dewi Laut di Kecamatan Gandus. Hanya saja menurut Mulyadi, atau Lee Tjun Meing salah seorang jamaah Klenteng mengatakan, jika pembangunan patung Dewi Laut tersebut saat ini belum lah final. Karena masih harus menunggu beberapa syarat pembangunan yang diatur dalam kesepatakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Nah mengenai, kapan pembangunannya dan isu polemik yang berkembang di masyarakat saya tidak punya kewenangan untuk bicara hal itu. Cuma berdasarkan info yang ada, memang izin pembangunannya pun sudah memenuhi syarat. Bahkan katanya dari pihak terkait, seperti lurah dan Camat pun sudah setuju. Saya sendiri tidak mengetahui pastinya,” ujarnya.
Sebagai umat beragama, sambungnya. Tentu Negara sudah mengatur kebebasan beribadah. Dan memiliki aturan-aturan yang berlaku dalam rancangan pembangunan rumah ibadah. Lalu dimana salahnya, jika pihak Klenteng ingin merenovasi bagian rumah ibadah dan mempercantiknya.
Sementara itu, Eko warga RT 07 Kelurahan Gandus, turut menyesalkan keluarnya surat izin pembangunan dari beberapa pihak mewakili Pemerintah Kota Palembang. Yang dalam hal ini ikut ditandatangani oleh Kelurahan dan Kecamatan Gandus.
“Suaro aku ini mewakili warga Gandus yang menolak keras pembangunan patung tersebut. Kami jingok dewek, surat yang dilayangke pihak Klenteng untuk Kantor Urusan Agama (KUA) dilengkapi dengan keterangan Lurah dan Camat. Artinyo kan Walikota Palembang kecolongan atau tutup mato atas kejadian ini . Oleh sebab itu, kami warga Gandus berharap Walikota Palembang angkat bicara. Bahkan video kami rapat di rumah Ustadz Ridwan waktu itu jugo ado di youtube ini linknya https://youtu.be/OBRb7wXcs_I. Video ini adalah bukti kalau kami sangat kecewa dengan peristiwa ini ” Eko menerangkan.
Menindaklanjuti hal itu, Ustadz Aswan tokoh masyarakat di Kelurahan Gandus menyebut bahwa, isu pembangunan patung Dewi Mazu ini sudah terjadi sejak lama. Hanya saja, memang belakangan ini ada beberapa pihak termasuk warga sekitar yang tertipu untuk turut menyetujui rencana pembangunan tersebut.
“Yang kami terima Salinannya waktu itu adalah, renovasi pembangunan klenteng, bukan pembangunan patung Dewi Mazu yang di isu kan saat ini. Sebenarnya, pembangunan Klenteng Seng Kang Bio ini pun sejak dibangunnya Januari 2015 lalu sudah menipu warga. Sebab, masyarakat yang mengetahui pembangunan ini tidak bisa melihat aktifitas pembangunan di dalamnnya. Tahu-tahu Klenteng sudah terbangun. Karena sebelum itu, lokasi Klenteng adalah tempat bongkar muat pasir,” terangnya.
Diakui Ustadz Aswan, Dirinya dan masyarakat yang terdiri dari tiga Rukun Tetangga (RT) sebelum ini diminta untuk menyerahkan fotokopy Kartu Keluarga (KK) guna mendapat santunan sejumlah sembako dan uang sebesar Rp 50 ribu. Dan dari situlah awal munculnya rencana pembangunan patung tersebut.
“Biasanya pihak Klenteng memang sering, bagi-bagi sedekah seperti itu. Jadi masyarakat pun tidak curiga. Hanya saja, kami terkejut, ketika ada rencana pembangunan patung yang konon katanya setinggi 15 meter . Oleh sebab itu kami menolak keras rencana tersebut, ” ucapnya.
Bagi masyarakat Gandus, kata Ustadz Ridwan. Pembangunan patung ini adalah sebuah kesalahan, mengingat mayoritas penduduk di kecamatan Gandus adalah pemeluk agama Islam. Akan tetapi, jika pembangunannya sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah dan telah disetujui oleh Forum Kerukunanan Umat Beragama (FKUB) Kota Palembang ini juga yang disayangkan. Masalahnya sekarang, semua syarat yang dibutuhkan dalam pembangunan patung tersebut semuanya sudah hampir terpenuhi. Mulai dari kartu keluarga, keterangan RT dan sebagainya mereka sudah punya. Hanya saja, sekarang, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gandus belum mengeluarkan izin. Ini yang sekarang kita perjuangakan.
“ jujur ya, bicara mengenai manfaat pembangunan rumah ibadah, setahu saya harus memenuhi unsur setidaknya ada kurang lebih 40 KK sebagai syarat berdirinya rumah ibadah. Nah, setahu saya, di Kecamatan Gandus ini tidak lebih dari 15 KK penganut agama yang menggunakan fasilitas ibadah di Klenteg itu. Artinya, secara jelas pihak-pihak terkait yang telah mengeluarkan izin pembangunan ini sangat gegabah,” tutupnya. (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment