OJK Hentikan 404 Penyedia Pinjaman Online Ilegal
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan sebanyak 404 kegiatan pembiayaan financial technology, peer-to-peer lending (P2P) ilegal atau Penyedia Pinjaman Online Ilegal, sehingga OJK meminta masyrakat berhati hati terhadap kegiatan P2P lending.
OJK tidak memiliki wewenang melakukan penindakan terhadap P2P ilegal, semua yang terbukti akan di proses melalui Satgas Waspada Investasi
Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel, Panca Hadi Suryatno, mengatakan, pihaknya telah mengumumkan ke masyarakat nama-nama P2P ilegal tersebut dan memutus akses keuangan mereka di perbankan dan fintech payment system yang bekerja sama dengan Bank Indonesia. Tindakan tersebut di katakanya sesuai fungsi pengawasan OJK menyusul banyak laporan pengaduan dari masyarakat.
“Dari pengawasan kita saat ini hanya 78 fintech legal yang terdaftar, namun jika masyarakat terlibat masalah dengan P2P ilegal, sebenarnya bukan menjadi ranah OJK, sehingga sejauh ini OJK hanya dapat memberikan himbauan dengan merilis P2P ilegal,” ucap Panca saat diwawancarai di Kantor OJK Regional VII Sumbagsel , Sabtu (29/12)
Panca Hadi juga mengingatkan, agar masyarakat mencermati persyaratan dan kententuan P2P sebelum menggunakannya.
“OJK juga meminta agar masyarakat dapat mengunjungi website www.ojk.go.id dan menghubungi kontak OJK 157 atau emailkonsumen@ojk.go.id, untuk mendapatkan informasi kegiatan P2P dan mewaspadai keberadaan serta menghindari interaksi dengan P2P ilegal,” singkat Panca. (anz).
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment