BPK Sumsel Temukan Dua Laporan Yang Menyalahi Aturan
Januari 03
13:03
2019
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Terkait infrastrktur di tiga daerah yakni Ogan Ilir, Palembang dan Lahat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan belanja daerah. Dari hasil tiga laporan tersebut, BPK menemukan dua laporan lelang yang menyalahi aturan di Kabupaten Ogan Ilir dan Kota Palembang.
Hak tersebut diungkapkan oleh Kepala BPK perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Maman Abdulrachman saat diwawancarai media di Kantor BPK RI Sumsel, Kamis (3/1/2019).
“Kami akan tindak lanjuti temukan di Kabupaten Ogan Ilir ada IP adrres sama. Yang perlu disetorkan ke kas daerah Rp 2,3 miliar pada tahun anggaran 2018. Yakni di Dinas Perindustrian, PU PR. Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Sambung Maman, untuk Kota Palembang ditemukan hal yang sama pada pengaturan lelang. Untuk total yang harus dikembalikan ke kas negara Rp 2,2 miliar di Dinas PU PR.
“Uang yang harus disetorkan ke kas negara paling lambat diserahkan pada 4 Maret. Jika tidak, maka akan ada sanksi pidana,” tegasnya.
“Berdasarkan ketentuan UUD 1945, hasil pemeriksaan BPK harus ditindak lanjuti DPRD. Wajib dipanggil Dinas yang telah menyalahi aturan. Karena peran DPRD adalah pengawasan, ” tambahnya.
Maman menghimbau, agar semua pengadaan barang mencari kualitas yang baik dengan harga murah, karena pengaturan lelang menjadi perhatiannya,” tandasnya. (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment