Dishub Kota Palembang Penuhi Panggilan Ombudsman
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang beserta jajaran memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait Dugaan Maladministrasi mengenai kebijakan persoalan parkir di Jl. Jend Sudirman yang merugikan pihak pelapor, Kamis (24/01/2019) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI provinsi Sumatera Selatan, Adrian Agustiansyah mengatakan permintaan keterangan ini dilakukan atas tindaklanjut laporan Syahrial Aziz, ketua Persatuan Pemilik,Pengguna, Pemakai Ruko dan Pelaku Usaha (P3R PU) di jl Jend. Sudirman.
“Pada tahap awal pemeriksaan ini, Pertanyaan yang diajukan kepada kadishub dan jajaran banyak pada seputar tentang kronologi terbitnya surat edaran larangan parkir tersebut oleh walikota palembang, tahapan selanjutnya mengkonfirmasi beberapa hal yang disampaikan oleh pihak Pelapor ke Ombudsman dengan pihak Dishub Kota Palembang yang dalam hal ini mewakili Pemerintah Kota Palembang” ungkapnya.
Dikatakannya, Kadishub bersama jajaran dapat memberikan keterangan yang diperlukan oleh Ombudsman dan menjelaskan dengan gamblang serta terbuka dari apa yang ditanyakan.
“Kadishub sangat terbuka, memberikan informasi yang kita butuhkan. Beberapa konfirmasi yang kita tanyakan dapat dijawab dengan baik. Namun dalam pemeriksaan tadi, masih ada beberapa dokumen yang dibutuhkan oleh ombudsman belum dapat dipenuhi tapi akan disusulkan oleh pihak Dishub Kota Palembang,”paparnya.
Selanjutnya kata dia, terkait substansi dari pertemuan dengan pihak terlapor tersebut, Ombudsman tidak bisa menyampaikan secara utuh. Sebab, hal ini masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan investigasi.
“Langkah kedepan, Ombudsman akan segera melakukan gelar laporan untuk menentukan tahapan apa lagi yang akan dilakukan ke depan, tentunya berlandaskan kewenangan yang dimiliki berdasarkan UU Ombudsman,”imbuhnya.
Adrian menerangkan jika kedepan dari hasil pemeriksaan ditemukan tindakan Maladministrasi oleh Pemerintah Kota Palembang maka Ombudsman akan meminta pemerintah kota palembang untuk melakukan tindakan korektif yang akan disampaikan melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
“Sifatnya wajib dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan akan diteruskan ke Ombudsman RI di Jakarta untuk dikeluarkan Rekomendasi yang sifatnya mengikat”pungkasnya (rel/des).
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment