Penangkapan Dua Bandar Narkoba di Prabumulih Berlangsung Dramatis
VIVA SUMSEL.COM, Prabumulih – BNNK Prabumulih berhasil meringkus dua pemuda diduga bandar narkotika yang meresahkan di wilayah Prabusari Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.
Pelaku yakni Febrianto alias Ebeng (19 tahun) dan Sodikin alias Okin (27 tahun), keduanya warga jalan Tebat Prabusari Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan. Sedangkan bandar besar inisial DD berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.
Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir dalam press realise di BNN Prabumulih, Rabu (6/2/2019), mengatakan dari hasil penangkapan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,30 gram dan 0,40 gram, satu buah HP merek Xiomi warna silver beserta sim card serta HP Oppo beserta uang tunai.
Ibnu Mundzakir menjelaskan kronologi penangkapan bermula Tim pemberantasan BNNK Prabumulih menndapatkan informasi bahwa dipinggir rel kereta api jalan tebat Prabusari dekat organ tunggal Rales kelurahan Majasari sedang terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Petugas langsung melakukan pengintaian dan tanpa membuang waktu petugas langsung menangkap tersangka Eben,” ujar Mundzakir.
Dari hasil penangkapan Eben, petugas melakukan pengembangan kemudian berhasil menangkap Okin.
Ketika hendak dilakukan penangkapan, Okin sempat melakukan perlawanan dan berteriak memanggil DD. Bripka Rendra Surya Irawan SH yang terlibat pergulatan dengan Okin nyaris tewas ditembak bandar inisial DD yang berusaha merebut senjata Bripka Rendra namun berkat kesiagapan petugas yang lain akhirnya Okin berhasil dilumpuhkan sementara DD berhasil meloloskan dengan membuang pistol ke sungai.
“Beruntung kami bergerak sigap, pelaku belum sempat menggunakan senjata tersebut hingga petugas lain datang membantu,”imbuhnya.
Atas perbuatannya, Kata Ibnu kedua pelaku ini akan dijerat pasal 112 dan 127 KUHP tentang narkotika.
“Untuk pelaku Febri karena memiliki narkotika dan juga menyalahgunakan maka akan dikenakan ancaman maksimal 4 tahun penjara, sementara pelaku Okin karena bandar akan dikenakan hukuman maksimal 8 tahun penjara,” tutupnya (JM)









There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment