HK Ngaku Diperintah Kivlan Zen Beli Senjata dan Bunuh 4 Pejabat Negara
VIVA SUMSEL.COM, Jakarta – Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen disebut menjadi aktor utama pembunuhan berencana terhadap empat pejabat negara. Itu diketahui setelah Polri memutar video rekaman pengakuan tersangka di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Empat pejabat itu antara lain, Menkopolhukam Wiranto, Kepala BIN Budi Gunawan, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan mantan Kadensus 88 Antiteror Gories Mere. Selain itu ada nama Yunarto selaku Direktur eksekutif Charta Politika.
Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyampaikan perkembangan proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
“Kami melakukan pengembangan penyidikan sebelum akhirnya menangkap dua tersangka,” kata Ade di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Ade menuturkan, selaku pimpinan lapangan HK alias I yang terlebih dahulu ditangkap, mengaku mendapat sejumlah uang dari Kivlan Zen untuk membeli sejumlah senjata api (senpi). Pengakuan ini diutarakan dalam video yang diputar oleh Polri.
“Saya diamankan polisi tanggal 21 Mei terkait ujaran kebencian, kepemilikan senjata api dan ada kaitannya dengan senior saya, jenderal saya yang saya hormati dan saya banggakan yaitu Bapak Mayor Jenderal Kivlan Zen,” ucap HK alias I.
HK menjelaskan, pada Maret 2019 ia bertemu dengan Kivlan di Kelapa Gading, Jakarta Utara bersama seseorang bernama Udin yang merupakan sopir pribadi Kivlan. Dalam pertemuan itu, Kivlan memerintahkan dirinya untuk mencari senpi.
“Dalam pertemuan itu saya diberi uang Rp 150 juta untuk pembelian alat, senjata api yaitu senjata api laras pendek dua pucuk, senjata api laras panjang dua pucuk,” ungkapnya.
Ade menuturkan, mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (KSAD) itu disebut merupakan pemberi uang dan penentu target operasi. Kivlan saat itu meminta agar dapat membunuh empat pejabat negara dan satu pimpinan lembaga survei.
Sementara itu, peran HM adalah memberikan uang kepada Kivlan sebesar SGD 5.000 atau Rp 150 juta. Selain itu, ia juga memberikan uang Rp 60 juta kepada HK dengan rincian Rp 10 juta yang digunakan untuk operasional. Bahkan dia pun memberi uang Rp 50 juta untuk melakukan aksi unjuk rasa.
“Kepada dua tersangka baru KZ dan HM ini patut disangka melakukan tindak pidana memiliki, menguasai menyimpan senpi ilegal tanpa izin sebagai mana diatur UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan HK alias I, AZ, IR dan TJ, serta AD dan AF alias VV. Saat ini, ada satu tersangka berinisial Y yang masih dalam buron. (jawapos)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment