Sofyan Jacob Ditetapkan Tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya : Kita Ada Bukti Videonya
VIVA SUMSEL.COM, Jakarta – Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Mochammad Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Polda Metro Jaya telah memanggil Sofyan Jacob sebagai tersangka, Senin (10/6). Sayangnya, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta pemeriksaan untuk diundur karena sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono menerangkan, kasus tersebut merupakan limpahan kasus dari Mabes Polri. Status tersangka sendiri untuk Jacob dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara sebelum lebaran lalu.
“Iya Rabu, 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka,” ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, (10/6).
Menurut dia, kasus ini merupakan laporan yang dilayangkan dari seseorang bersamaan dengan terlapor Lieus dan Eggi Sudjana
“Ada satu laporan di Mabes Polri yang terlapornya banyak itu, ya termasuk bapak,” jelas dia.
Argo memastikan, status tersangka yang disematkan kepada Jacob telah melalui mekanisme yang seharusnya. Mekanisme itu, semisal pemeriksaan saksi dan tentunya pemanggilan kepada tersangka.
“Kemarin kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan,” terang dia.
Pihaknya juga berpegang atas bukti-bukti yang kuat untuk memberikan status tersangka kepada Jacob. Hasilnya, dari pemeriksaan saksi dan gelar perkara, Jacob diduga kuat telah melakukan tindakan makar.
“Kita ada bukti video dan bukti lainnya ya,” jelas dia.
Kuasa hukum Jacob, Ahmad Yani di Mapolda Metro Jaya menerangkan, pihaknya sudah meminta pemanggilan ulang karena alasan kliennya sakit.
“Kedatangan saya ini untuk melakukan pemberitahuan jika sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang,” terang dia.
Saat ditanya kapan kliennya siap untuk diperiksa, Ahmad Yani mengaku siap kapan saja. Namun, dirinya harus melihat kondisi kesehatan kliennya untuk menghadirkan dia.
“Tergantung penyidik kapannya. Ya seminggu ke depan lah lebih kurang,” tutur Ahmad Yani.
Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia juga diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. (jpnn).
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment