Gelapkan Duit Perusahaan Rp 58 Juta, Agus Purnawan Dibekuk Polisi
VIVA SUUMSEL.COM,Palembang – Setelah beberapa bulan bersembunyi, akhirnya Agus Purnawan (43) menampakkan dirinya. Warga Jalan Darma Bhakti No 08 RT 10 RW 08 Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang ini, tidak dapat berkelak, setelah petugas menunjukkan sejumlah bukti atas perkara penipuan dan pengelapan uang perusahaan PT Bintang Multi Sarana, senilai Rp 58.378.000, Minggu (29/9).
Tersangka terpaksa berurusan dengan penyidik Polsek Seberang Ulu I atas dugaan penipuan dan pengelapan yang dilaporkan Dirut PT Bintang, H Firman Senadi (47), warga Komplek Amin Mulya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, pada Senin (11/3) lalu.
“Awalnya kita menerima laporan dari PT Bintang, H Firman Senadi. Dari sana kita langsung melengkapi berkas dan memanggil pelaku. Beberapa kali surat panggilan sudah kita layangkan, namun pelaku tidak ada itikat baik, sehingga terpaksa kita tangkap di rumah saudaranya,” jelas Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Mayestika melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwan Sidik, kepada wartawan media ini.
Dipaparkan Irwan, tersangka merupakan collector PT Bintang Multi Sarana.
“Tersangka ini berhenti dan meninggalkan tanggung jawabnya di PT Bintang Multi Sarana. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya sembari menambahkan beberapa lembar kwitansi dijadikan barang bukti.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku kurang lebih empat tahun bekerja di PT Bintang Multi Sarana, dengan gaji sebesar Rp 3 juta perbulan.
“Saya selaku Korwil (Kordinator Wilayah) jalur Palembang. Benar saya menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi saya,” singkatnya. (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment