Tim Lebah Polsek Tanjung Agung Ungkap Kasus Pencurian Mesin ATM
VIVA SUMSEL.COM, Muara Enim – Tim Lebah (Law Enforcement & Brave to Action Honestly) Polsek Tanjung Agung lakukan ungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian mesin ATM Mandiri di Areal PT. (BSP) Bumi Sawindo Permai, Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
AKBP Afner Juwono,SH.,SIK.,MH didamping Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur ,SH.,SIK,.MM melalui Humas Polres Muara Enim IPDA Yarmi membenarkan hal tersebut.
Yarmi menjelaskan Kronologis kejadian singkatnya, pada saat Ferwan sedang melaksanakan tugas jaga di Pos Security PT. Bumi Sawindo Permai Desa Penyandingan, Ferwan sedang tidur di dalam Pos Security.
Kemudian Ferwan terbangun dari tidurnya dikarenakan mendengar suara pintu gerbang ada yang menggeser dan mengira orang yang menggeser tersebut adalah sopir mobil yang biasanya akan mendaftarkan surat DO.
Untuk mengambil antrian pada saat membongkar muatan didalam PT. BSP (Bumi Sawindo Permai) Desa Penyandingan,” jelasnya
Lanjut Yarmi “Ketika Ferwan terbangun dari tidur ternyata yang menggeser pintu tersebut bukan sopir yang hendak mendaftarkan surat DO.
tetapi Ferwan dari dalam Pos Security melihat adanya 2 (dua) orang sedang berada didalam mesin ATM dan melihat adanya sinar atau cahaya yang menyilaukan mata, Ferwan menduga bahwa kedua orang tersebut sedang mengelas didalam Mesin ATM Mandiri tersebut.
Melihat kejadian tersebut Ferwan merasa takut terjadi hal yang membahayakan terhadap dirinya langsung berlari menyelamatkan dirinya kearah Asrama Karyawan menemui Ivan dan bersama-sama meminta bantuan kepada penghuni Asrama yang lain,” terangnya.
Masih kata Yarmi Kronologis Penangkapan Pada hari Rabu tgl 02 Oktober 2019, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti dan mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku berada di tempat persembunyiannya di Kecamatan tanjung agung.
Kemudian Kapolsek Tanjung Agung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim Lebah untuk menuju kerumah pelaku untuk melakukan penangkapan.
Pada saat ditangkap Pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga penangkapan berjalan lancar kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim.
Pelapor Ahmad Zulian Wijaya (28) Tahun Karyawan Swasta Vendor Bank Mandiri, Bunder Pedukuhan III Banaran, Kecamatan Galur Kabupaten Kulonprogo.
Dan tersangka FS (33) Karyawan Swasta, Desa Seleman Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim (tertangkap) UJ (DPO) dan AI (DPO)
barang bukti yang berhasil diamankan rekaman cctv, 1 unit mobil ayla tanpa plat milik pelaku FS (tertangkap), 1 tabung oksigen milik AI (DPO) yg digunakan utk mengelas mesin atm.
“Pelaku terbukti melanggar pasal 363 KUHP jo 53 KUHP (Percobaan pencurian),”imbuhnya.
Kini tersangka FS sudah berhasil kita amankan untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini sedang dilakukan pengembangan kepada para pelaku lainnya,” pungkasnya. (rawal hadi)









There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment