Ketua DPRD Sumsel Diperiksa Kejagung Soal Kasus Bansos
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 dipastikan terus berlanjut menyusul dilakukannya pemeriksaan tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dari pantauan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB di lantai 5 Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (22/10/2019). Sejumlah nama yang disebut-sebut turut dimintai keterangan diantaranya Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati dan Adi Rasyidi. Keduanya merupakan anggota Badan Anggaran pada saat saat kasus dana bansos mencuat.
Anita terlihat lebih dulu tiba di Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 09.00 WIB, sementara Adi tiba sekitar pukul 12.30 WIB melalui pintu depan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sugeng Purnomo, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung.
“Ada permintaan keterangan dari teman-teman di Kejagung tapi detailnya nanti setelah selesai pemeriksaan. Intinya mereka tim penyidik ini membutuhkan bahan keterangan tambahan, kasus ini lanjutan sebenarnya. Dalam minggu ini akan dituntaskan,” ujar Sugeng saat diwawancarai.
Sugeng juga mengaku, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh karena kewenangan pemeriksaan berada pada pihak Kejaksaan Agung. Namun, pada prinsipnya pemeriksaan yang dilakukan Kejagung untuk melengkapi data-data yang sebelumnya sudah diperoleh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Soal berapa yang dimintai keterangan saya tidak tahu, silahkan nanti tanya ke pihak Kejagung,” bebernya.
Kasus dana Bansos Pemprov Sumsel yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran tersebut sempat mencuat pada tahun 2017 lalu. Dari hasil proses hukum, mantan Kepala BPKAD dan Kesbangpol Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Laonma Pasindak Tobing dan mantan Kepala Kesbangpol Sumsel dinyatakan bersalah di persidangan dan telah menjalani hukuman penjara.
Sementara itu, Anita menjelaskan, tidak ada hal yang baru yang harus dikatakannya karena pernyataan yang disampaikan kepada penyidik Kejagung masih sama seperti pada waktu pemanggilan sebelumnya.
“Kapasitas saya dulu sebagai anggota DPR mendapatkan dana aspirasi itu saja. Saya bisa membuktikan semuanya, tetapi karena besok saya dilantik menjadi ketua DPR jadi tadi sekalian saya silaturahmi dengan Pak Kajati Sumsel untuk menyampaikan undangan,” ujarnya.
Anita juga mengakui, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagug kepada dirinya memang terkesan memakan waktu yang cukup lama dikarenakan komputer yang digunakan penyidik mengalami beberapa kali kendala.
“Memang agak lama, lebih dari tiga jam, karena tadi komputernya agak lemot. Ini sebenarnya kasus lama yang akan diungkap lagi ya, tapi pertanyaannya masih seputar itu dan yang saya ketahui juga hanya itu, jadi tidak ada perbedaan antara keterangan saya di awal 1 Maret 2016, 20 Oktober 2016 dan 22 Oktober 2019 dan ini belum ada nama tersangka. Jadi sekarang ini satu berkas itu satu tersangka kini masih pendalaman, tidak ada nama tersangka,” jelasnya. (anz)









There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment