Tolak Gunakan E-Tax, Bakso Granat Mas Aziz Disegel BPPD Palembang
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Menolak menggunakan e-Tax atau alat rekam pajak yang merekam seluruh nilai transaksi penjualan, Bakso Granat Mas Aziz di Jalan Inspektur Marzuki disegel Pemerintah Kota Palembang, Selasa (22/10/2019). Penutupan sementara tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor 409.a/KPTS/SATPOLPP/2019.
Penyegelan dilakukan tim gabungan diantaranya TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), BPPD dan jajaran lainnya. Pada saat penyegelan tidak ada perlawanan dari pemilik usaha. Hanya saja setelah penyegelan selesai, terlihat beberapa pengendara motor datang dan setelah memasikan usaha itu ditutup, mereka juga berlalu pergi.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin, melalui Kabid Pajak Daerah Lainnya Agung Nugraha mengatakan, pihaknya telah melakukan penilaian bahwa potensi pajak yang seharusnya dibayar Rp18 juta perbulan.
Namun pemilik tidak mau dipasang alat e-Tax, bahkan setelah diberi Surat Peringatan (SP) mulai dari SP 1 sampai 3, pemilik usaha malah merusak alat milik negara tersebut. Lantaran pelanggaran yang dilakukan dan dinilai tidak memiliki itikad baik, maka warung bakso itu ditutup.
Dengan dipasang e-Tax maka pemilik usaha tidak akan bisa mencurangi dengan menyetorkan pajak 10 persen yang tidak sesuai omset yang didapatkan. “Potensi pajak Bakso Granat ini Rp18 juta perbulan, tetapi sejauh ini yang dibayarkan tidak sesuai penghasilan. Setelah kita pasang e-Tax selain tidak digunakan alat juga dirusak,” jelasnya usai menyegel Bakso Granat Mas Aziz.
Sejak akhir tahun lalu diwajibkannya pemilik usaha menggunakan e-Tax, ada 40 usaha yang telah diberikan SP oleh BPPD. Kesalahan yang dilakukan beragam, mulai dari tidak menolak dipasang hingga alat yang sudah dipasang tidak digunakan (offline).
“Usaha yang lain itu hanya sebatas SP 1 atau 2 saja. Bakso Granat Mas Aziz ini satu-satunya yang sampai disegel. Ini bisa jadi peringatan bagi yang lain,” katanya.
Sejauh ini, sudah terpasang 478 alat e-Tax baik itu di restoran dan rumah makan. Ditargetkan tahun ini bisa menyelesaikan 500 tempat usaha dipasang alat rekam transaksi. “Ada 22 lagi tahun ini dari 1.078 usaha besar dan potensial,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Guruh Agung Putra Jaya, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Budi Norma mengatakan, waktu penyegelan tidak ditetapkan oleh Pemkot Palembang. Pemilik bisa membuka tempat usaha ini lagi setelah memenuhi ketentuan dan syarat ditetapkan BPPD.
Sesuai dengan Perwali 84/2018 tentang penggunaan e-Tax jika stabil penggunaanya maka akan diberi kesempatan dan usaha itu akan dipantau selama enam bulan. “Jika segel ini dibuka tanpa izin atau dirusak, maka sesuai dengan pasal 232 ayat 1 KUHP, bisa diancam dengan penjara pidana paling lama 2 tahun 8 bulan,” katanya.
Pencabutan izin usaha dilakukan Pemkot Palembang jika setelah nantinya pemilik usaha memasang e-Tax tetapi kembali melanggar. “Penyegelan sementara ini tidak ada batas waktunya, sampai pemilik usaha mau kembali pasang e-Tax. Jika kemudian melanggar lagi baru cabut izin usaha,” jelasnya.
Kuasa Hukum Bakso Aziz, Sayuti Rahman mengatakan, owner Bakso Aziz hanya tidak memahami SP yang diberikan kepada pihaknya. Menurutnya, hal yang terjadi hanya kesalahpahaman saja. “Klien kami tidak mengerti akibat dari surat-surat itu makanya klien tidak merespon dan itu dianggap pemerintah menolak sehingga penyegelan dilakukan,” jelasnya.
Pihaknya tidak membantah jika dengan disegelnya usaha ini menyebabkan kerugian tranding dari nama Bakso Granat Mas Aziz ini. Dikatakannya, Jumat lalu pihaknya sudah melayangkan surat ke BPPD dan menjanjikan hal demikian tidak akan terjadi lagi.
“Proses berapa lama ini akan kita urus, tidak tahu kerugiannya berapa angkanya. Dampak pasti ada tapi kita berharap tidak signifikan,” ujarnya. (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment