Kemenag Sumsel Distribusikan Soal Seleksi Penyuluh
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel bersiap menyelenggarakan seleksi penyuluh agama Islam non PNS di 17 kabupaten/kota pada 8 Desember mendatang.
Soal-soal seleksi telah diserahkan secara resmi oleh Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf Evi Zurfiana kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota disaksikan Kakanwil Kemenag Sumsel Dr. M. Alfajri Zabidi di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Jumat (6/12) pagi.
Di saat bersamaan juga dilakukan penandatangan Fakta Integritas oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota.
Kakanwil Kemenag Sumsel Drs. M. Alfajri Zabidi berpesan agar Kepala Kemenag Kabupaten/Kota dapat melaksanakan seleksi dengan baik sesuai petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimas Islam.
Dia berharap, seleksi ini nanti mampu menelurkan para penyuluh agama Islam non PNS yang benar-benar berkualitas dan sesuai harapan.
“Penyuluh agama merupakan salah satu ujung tombak Kementerian Agama, yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu, mereka harus benar-benar memiliki wawasan, attitude, dan kualitas yang mumpuni. Saya berharap melalui seleksi ini akan melahirkan penyuluh agama yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga pelayanan dapat berjalan optimal dan memuaskan,” pesan Fajri.
Kepala Bidang Penais Evi Zurfiana menambahkan, pada seleksi kali ini Kemenag Sumsel menerima 527 penyuluh agama Islam non PNS, yang tersebar di 17 kabupaten kota. Rinciannya, Palembang 27 orang, Ogan Ilir 20 orang, OKI 34 orang, Prabumulih 19 orang, Muaraenim 36 orang, PALI 24 orang, Lahat 22 orang, Pagaralam 18 orang, Empat Lawang 41 orang, OKU 36 orang, OKU Timur 81 orang, OKU Selatan 38 orang, Banyuasin 65 orang, Musi Banyuasin lima orang, Lubuklinggau delapan orang, Musi Rawas 13 orang, dan Musi Rawas Utara 40 orang.
“Untuk mengikuti seleksi penyuluh agama Islam non PNS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain berusia minimal 22 tahun dan maksimal 60 tahun, pendidikan diutamakan sarjana keagamaan atau sederajat, aktif dalam organisasi keagamaan atau kemasyarakatan, bukan anggota organisasi terlarang, bukan pengurus partai politik, bukan pegawai honorer yang dibiayai APBN/APBD, bukan pensiunan PNS/BUMN, serta melampirkan surat rekomendasi dari MUI Kecamatan dan Pokjaluh Kabupaten/Kota,” jelasnya. (quds)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment