Viva Sumsel

 Breaking News

Rusak Pondok Warga Dalam Areal Citraland Ciputra, Najirin Dipolisikan

Rusak Pondok Warga Dalam Areal Citraland Ciputra, Najirin Dipolisikan
Desember 19
22:48 2019

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Kantor RBY dan Partners, berlokasi di Jalan Irigasi Ruko No 2B RT 53 RW 15 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang Alang Lebar mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, guna membuat pengaduan pengerusakan pondok kliennya yang terletak di Jalan Yusuf Singadekane RT 36 Kecamatan Keramasan, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta, Kamis (19/12/2019).

Silvia Oktarina (27), yang melaporkan secara resmi di SPKT Polrestabes Palembang, menjelaskan pelaku atas nama Najirin, diduga telah melakukan pengerusakan pondok yang terbuat dari kayu dan membongkar patok pembatas tanah yang terbuat dari beton diatas tanah milik kliennya, berlokasi Jalan Yusuf Singadekane RT 36 Kecamatan Keramasan pada Selasa (17/12/2019) pukul 18.30 WIB.

“Ya, kami merasa dirugikan. Itukan tanah milik klien kami, kenapa dirusak. Atas kejadian itu, kami mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” ujar Silvia Oktarina (27) didampingi Urip Burlian, Rozali Nur Muhammad, Anton Nurdin, M Yani Bahtera usai membuat laporan resmi.

Ka SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Herianto membenarkan adanya laporan korban yang kini masih dalam proses tindaklanjut.

“Laporannya telah kami terima, selanjutnya akan kita proses,” ujarnya.(anz).

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

Kalender

Desember 2019
S S R K J S M
« Nov   Jan »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget