Rusak Pondok Warga Dalam Areal Citraland Ciputra, Najirin Dipolisikan
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Kantor RBY dan Partners, berlokasi di Jalan Irigasi Ruko No 2B RT 53 RW 15 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang Alang Lebar mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, guna membuat pengaduan pengerusakan pondok kliennya yang terletak di Jalan Yusuf Singadekane RT 36 Kecamatan Keramasan, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta, Kamis (19/12/2019).
Silvia Oktarina (27), yang melaporkan secara resmi di SPKT Polrestabes Palembang, menjelaskan pelaku atas nama Najirin, diduga telah melakukan pengerusakan pondok yang terbuat dari kayu dan membongkar patok pembatas tanah yang terbuat dari beton diatas tanah milik kliennya, berlokasi Jalan Yusuf Singadekane RT 36 Kecamatan Keramasan pada Selasa (17/12/2019) pukul 18.30 WIB.
“Ya, kami merasa dirugikan. Itukan tanah milik klien kami, kenapa dirusak. Atas kejadian itu, kami mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” ujar Silvia Oktarina (27) didampingi Urip Burlian, Rozali Nur Muhammad, Anton Nurdin, M Yani Bahtera usai membuat laporan resmi.
Ka SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Herianto membenarkan adanya laporan korban yang kini masih dalam proses tindaklanjut.
“Laporannya telah kami terima, selanjutnya akan kita proses,” ujarnya.(anz).
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment