Viva Sumsel

 Breaking News

Terapkan Asas Contante Justitie Pada Perkara Ahmad Yani Kahfie

Terapkan Asas Contante Justitie Pada Perkara Ahmad Yani Kahfie
Desember 20
20:54 2019

VIVA SUMSEL.COM, Muara Enim – Masyarakat Kabupaten Muara Enim berharap permasalahan hukum yang dihadapi Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani Kahfie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang diselesaikan dengan penerapan asas Contante Justitie sehingga kepastian hukum terhadap perkara tersebut dapat diperoleh dengan cepat.

Tokoh Masyarakat Semende yang juga Ketua Persatuan Pemuda Peduli Lingkungan & Transportasi (PELIPTA), Drs Komrin Djabar SH saat dimintai komentarnya mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati non aktif, Ahmad Yani seyogya mengedepankan penerapan asas Contante Justitie.

“Sebagai warga Negara yang baik, tentunya kita mempercayakan jalannya proses hukum kepada aparat penegak hukum, namun mengingat asas Contante Justitie pada pasal 2 ayat (4) Undang-undang No 8 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman mengamanatkan, bahwa peradilan harus dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan,” tambahnya.

Drs Komrin Djabar melanjutkan, oleh karena Ahmad Yani Kahfie adalah pejabat public yang masih berstatus sebagai Bupati definitive, maka sudah selayaknya asas Contante Justitie diterapkan mengingat lamanya proses hukum sedikit banyak akan berdampak pada jalannya roda pemerintahan Kabupaten Muara Enim.

“Jika aparat penegak hukum memang memiliki petunjuk yang cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan Ahmad Yani pada tindak pidana suap maka buktikan di persidangan Pengadilan, sebaliknya jika alat bukti yang ada tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Ahmad Yani maka kembalikan Bupati kami,” lanjutnya.

Disampaikan Komrin Djabar, masyarakat tentu merasa sedih atas musibah yang menimpa Bupati non aktif, Ahmad Yani Kahfie, kendati demikian masyarakat juga patut bersyukur karena tidak lama setelah Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka, Pemerintah Provinsi dengan cepat menunjuk Wakil Bupati, H Juarsah sebagai Pelaksana tugas (Plt),” katanya.

“Dengan demikian, kekosongan jabatan pada jabatan Bupati pasca ditahannya Ahmad Yani dan jabatannya sebagai Bupati dinon-aktivkan tidak berlangsung lama, sehingga jalannya roda pemerintahan dapat berlangsung normal, oleh karena itu dirinya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim.

Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat Semende lainnya, Rison berpendapat proses hukum yang menjerat Bupati non aktiv, Ahmad Yani Kahfie sebaiknya dijalankan sesuai asas Contante Justitie sehingga tidak berdampak terlalu jauh kepada jalannya roda pemerintahan khususnya realisasi janji kampanye Ahmad Yani sebagai Bupati terpilih.

“Jika memang terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan bukti-bukti yang terungkap pada sidang pengadilan, kami rela dan ikhlas menerimanya berharap Pemerintah Provinsi secepatnya menunjuk dan menetapkan pengganti Ahmad Yani sebagai Bupati definitive, dengan demikian harapan masyarakat tidak mengambang,” pendapatnya.

Rison melanjutkan, pentingnya proses hukum yang menjerat Ahmad Yani dilaksanakan dengan cepat karena harapan masyarakat akan realisasi janji kampanye Ahmad Yani – Juarsah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih sangatlah besar, mengingat sejumlah janji kampanye yang telah terealisasi diakui sangat membantu masyarakat, ” pendapatnya.

“Sejak dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Ahmad Yani – Juarsah, keduanya tidak butuh waktu lama untuk merealisasikan tidak kurang dari 25 janji kampanye, antarta lain pemberian bantuan peralatan sekolah secara gratis diawal tahun ajaran, kunjungan Bupati/Wakil Bupati ke desa serta sejumlah janji kampanye lainnya,” lanjutnya.

Wakil Ketua DPRD Muara Enim, Dwi Windarti sebagaimana dikutip dari rmolsumsel.com mengaku prihatin atas perkara suap yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani dan Wakil Bupati, H Juarsah dalam proyek pembangunan Jalan di Muara Enim.

Anggota DPRD dari fraksi Demokrat ini meminta perkara suap itu diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hokum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Biarkan proses hokum tetap berjalan, kita percayakan proses hokum yang saat ini sedang berjalan,” tekan dia

Namun demikian, Dwi menegaskan, DPRD meminta agar proses pembangunan di Kabupaten Muara Enim dan pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan.

“Jadi terkait perkara yang menjerat Bupati non aktif dan Wabup jangan sampai berpengaruh, kami tekankan roda pemerintahan harus tetap berjalan,” himbaunya. (anz).

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

Kalender

Desember 2019
S S R K J S M
« Nov   Jan »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget