Tegakkan Perda Utamakan Sikap Tegas dan Persuasif
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Untuk mewujudkan Kota Palembang yang Elok, Madani, Aman dan Sejahtera (EMAS) demi terciptanya suatu kondisi yang tentram, tertib dan teratur merupakan suatu tugas pokok dari Pemerintah .
Oleh karena itu, dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah (Perda), masyarakat harus bersinergi dengan instansi pemerintahan yang ada sehingga penyelenggara roda pemerintahanan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kota Palembang, GA Putra Jaya, mengungkapkan dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman dimasyarakat merupakan suatu tugas pokok pemerintah melalui fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang.
“Saat ini kita lebih memaksimalkan kerja dengan menegakkan apa yang menjadi kebijakan pemerintah seperti menegakkan Peraturan Daerah (Perda), jelasnya saat diwawancara di ruang kerja, Senin (27/01).
Lanjut Putra, untuk pelaksanaan tercantum dalam Peraturan daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 Jo. Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
“Pada dasarnya peraturan ini dibentuk untuk melayani masyarakat, agar keamanan dan ketertiban dalam masyarakat terjamin dan terpenuhi sesuai dasar hukum yang berlaku,”ungkapnya.
Putra menambahkan, dalam hal penertiban di lapangan, Sat Pol PP bekerjasama dengan berbagai instansi, dengan mekanisme pol PP mendapat laporan tempat yang akan ditertibkan, seperti usaha yang tidak memiliki izin usaha, Pedagang yang berjualan sembarangan tidak pada tempatmya, maupun reklame di Jalan Protokol yang tidak izin secara legal.
Sat Pol PP selaku petugas ketertiban, semua dilakukan dengan cara pembinaan supaya yang melanggar aturan dapat lebih tertib lagi, contohnya seperti menata pedagang kaki lima agar tidak berjualan di atas trotoar yang bukan pada tempatnya.
“itulah tugas dari Sat Pol PP untuk menjaga ketertiban umum yang ada di Kota Palembang untuk mendukung Program Pemerintah dan menegakkan Perda yang ada, tutupnya. (Desta)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment