Viva Sumsel

 Breaking News

BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti Sabu 36 Kg dan 34 Ribu Butir Ekstasi

Februari 11
16:03 2020

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Guna menghindari penyalahgunaan barang bukti (BB), BNNP Sumatera Selatan memusnahkan BB hasil ungkap BNNP Sumsel dengan Tim Penindakan Bea Cukai Palembang, yang menyeret tersangka Juni Muldianto alias Joni Subanjir dan kawan-kawan, saat berada di Dusun VI Desa Betung Banyuasin dan Hotel Galaxy Musi II. Pemusnahan BB dilakukan dengan cara di blender dan dibuang ke tempat pembuangan akhir, Selasa (11/02/2020).

“Pemusnahan ini dalam rangka tindaklanjuti berkas tersangka J dan rekannya, sekaligus menghindari penyalahgunaan barang bukti. Seperti diketahui dalam menangani perkara narkotika haruslah dilakukan secara transparan. Oleh karena itu kita lakukan pemusnahan BB disaksikan para undangan,” papar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan kepada awak media.

Dikatakan Jhon, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 35 Kilogram Sabu dan 34 Ribu Pil Ekstasi, hasil tangkapan anggotanya berkerjasama dengan Bea Cukai Palembang pada bulan Desember 2019 lalu.

“Memang masih ada yang menjadi target km, yaitu warga Malaysia. Barang haram ini dari Malaysia, dibawa melintasi Tembilangan dan masuk ke Palembang untuk di pasarkan. Belum sempat di edarkan, tiga kurir ini kita tangkap. Karena ini jaringan internasional, tentu tidak mudah bergerak melainkan di bantu BNN Pusat. Doakan saja agar mereka tertangkap,” terangnya. (anz)

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

Kalender

Februari 2020
S S R K J S M
« Jan   Mar »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
242526272829  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget