Diduga Sebarkan Berita Bohong, Kades Muara Tenang Langgar UU ITE
VIVA SUMSEL.COM, Semende – Kepala desa Muara Tenang Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) diduga menyebarkan berita bohong karena dalam 2 Minggu terakhir menyampaikan kepada media massa bahwa Telaga kecil di tengah desa yang dikenal dengan nama Tebat Mandian dijadikan objek wisata padahal kondisinya tetap seperti sedia kala tanpa fasilitas sebagaimana layaknya objek wisata.
Koordinator wilayah (Korwil) Semende, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan, Pembangunan dan Transportasi (PELIPTA) Provinsi Sumatera selatan (Sumsel), Kurung melalui ponselnya, Sabtu (15/2) menyesalkan kembali terbitnya berita tentang Tebat Mandian yang seolah-olah telah dijadikan objek wisata air.
“Beredarnya berita Tebat Mandian dan sempat viral di Media sosial (Medsos) tersebut sarat dengan muatan promosi sehingga bisa saja menyesatkan netizen dan menimbulkan niat untuk berkunjung ke Tebat Mandian, sedangkan kondisi Tebat Mandian tidak seperti yang diberitakan, tentunya hal ini sangat merugikan netizen,” sesalnya.
Kurung menceritakan, sebelumnya akhir Januari lalu beredar di medsos video tentang tebat mandian dilengkapi pernyataan sejumlah perangkat desa
Pemerintah desa Muara Tenang yang seolah-olah Tebat Mandian menjadi objek wisata air, beberapa hari kemudian Kades membantah informasi video tersebut melalui salah satu media Online .
“Saat dikonfirmasi media Online, Kades Muara Tenang membantah kebenaran informasi yang disampaikan pada video tersebut, bahkan Pak Kades mengaku segera memerintahkan perangkat desa untuk membersihkan Tebat Mandian dari unsur-unsur yang berbau objek wisata,” ceritanya.
Kurung menyayangkan, setelah sempat membantah kebenaran informasi yang beredar, kemarin (14/2) Kades Muara Tenang kembali menyampaikan pernyataan di salah satu media online bahwa Desa Muara Tenang memiliki Taman Bermain anak-anak di Danau Desa Muara Tenang, penyampaian informasi yang dibolak balik ini tentu akan menyesatkan publik.
Praktisi hukum dari Kongres advokad Indonesia (KAI), Ibnu saat dimintai komentarnya menyatakan, penyampaian informasi yang sesungguhnya tidak tetapi dibuat seolah-olah benar adalah berita bohong atau hoax, penyebaran berita bohong dapat dikenakan pidana.
“Penyebaran berita bohong diatur oleh sejumlah Undang-Undang (UU) seperti, pasal 390 KUHP, pasal 28 (1) jo pasal 45A ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perangkat hukum lainnya, ancaman hukuman pidananya mencapai 6 tahun kurungan penjara,” nyatanya. (Novlis Heriansyah)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment