Tidak Pernah Dilibatkan, Tandatangan BPD Diduga Dipalsukan
VIVA SUMSEL.COM, Semende – Tanda-tangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Muara Tenang pada setiap dokumen pemberkasan, sejak pertengahan tahun 2018 diduga dipalsukan karena tidak pernah dilibatkan dalam setiap penentuan kebijakan Pemerintah desa.
Anggota BPD Desa Muara Tenang, Darhanan saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (28/2) mengatakan dirinya dan sejumlah anggota BPD lainnya sejak ditetapkan sebagai anggota BPD berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muara Enim tertanggal 12 April 2018 tidak pernah dilibatkan baik secara materil maupun secara administrasi.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110 Tahun 2016 Tentang BPD, setidaknya kami memiliki sejumlah kewenangan secara administratif, misalnya membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sejumlah kewenangan lain,” katanya.
Darhanan mengungkapkan, namun sejak pemerintahan Kades yang baru, dirinya dan sejumlah anggota BPD lain tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Peraturan desa serta melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintah desa, oleh karena itu jika terdapat tanda-tangan dirinya pada berkas-berkas tersebut diduga dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu.
Hal senada juga disampaikan anggota BPD lainnya, Mardianto mengungkapkan bahwa sejak dirinya ditetapkan sebagai anggota BPD dirinya tidak pernah menandatangani berkas dan dokumen tertentu kecuali tanda tangan saat giliran piket di kantor desa dan tanda tangan di atas kertas kosong tersebut bisa saja dimanipulasi.
“Saya tidak pernah diundang untuk membahas rencana pembangunan desa oleh Kades dan perangkatnya apalagi menandatangani berkas-berkas tertentu, penandatanganan pernah saya lakukan pada saat jadwal piket dan itupun sebagai bentuk bukti kehadiran saya sebagai petugas piket bukan bukti persetujuan saya sebagai anggota BPD terhadap kebijakan Pemerintah desa,” ungkapnya.
Kepala desa Muara Tenang, Harmudin saat dihubungi melalui ponselnya dalam keadaan tidak aktif atau di luar jangkauan sedangkan Sekretaris desa (Sekdes), Kurotul Ainiyah saat dikonfirmasi melalui ponselnya enggan berkomentar bahkan bertindak seolah-olah tidak mendengar pertanyaan yang diajukan. (Novlis Heriansyah)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment