Merampok Motor, Warga Majapahit Dijemput Paksa
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Penyelidikan opsnal Polrestabes Palembang pimpinan Ipda Andrean, dalam perkara perampokan yang terjadi di Jalan Majapahit Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang pada Rabu (08/04/2020) pukul 18.00 WIB, membuahkan hasil.
Candra Pratama Alias Aak (28) dijemput paksa petugas di rumahnya, Jalan Majapahit 6 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, Selasa (14/04/2020).
Kejadian berawal saat Rusmiani (52) warg Jalan Majapahit 8 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring mengadu, anaknya sudah dirampok pelaku saat berada di lokasi. Tak urung, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Fino warna Biru BG 6710 AGP dirampas pelaku.
“Benar, kita sudah jemput paksa tersangka di rumahnya dan kini masih dalam pemeriksaan intensif anggota kami. Kini kami masih memburu pelaku lainnya IC, yang berhasil melarikan diri sebelum kami datang,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, melalui Kasubnit, Ipda Andrean, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Dikatakan Andrean, modus yang dilakukan tersangka, meminta untuk diantarkan di suatu tempat. Ditengah perjalanan, pelaku merampas sepeda motor jenis Yamaha Fino warna Biru BG 6710 AGP milik korban.
“Awalnya saksi Wirawan bertemu tersangka, lalu meminta saksi Ma (14) mengantarkan tersangka ke depan lorong. Belum sampai tujuan, tersangka mendorong dan merampas sepeda motor. Korban hingga luka memar dibagian pinggang. Setelah itu, membawa hasil curiannya ke rekannya, IC (DPO) yang berhasil kabur sebelum kami datang. Meskipun IC berhasil kabur, kami berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor korban yang bermaksud dijual di kawasan 8 Ilir,” bebernya. (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment