Viva Sumsel

 Breaking News

Anggota Satres Polres Muara Enim Dilaporkan ke Propam

Anggota Satres Polres Muara Enim Dilaporkan ke Propam
April 21
15:23 2020

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Tidak diterima anaknya disiksa dan dianiaya ketika menjalani pemeriksaan penyidik Sat Res Narkoba Polres Muara Enim, Fatimah (68) didampingi kuasa hukumnya, Joni YAP, Romziah, Novrizal Efendi, Riki Rahmansyah, Dani Effendi, Maharyafan, Adis Oktaviani, Rini Ariesti dan Suwito Winoto, melaporkan Satres Polres Muara Enim, Bribda YG ke Propam Polda Sumatera Selatan, Selasa (21/04/2020).

Kepada petugas piket Propam Polda Sumsel, Joni YAP menjelaskan, semula anak kliennya hanya sebagai pengguna narkoba yang ditangkap anggota Satres Polres Muara Enim. Lalu, ketika diinterogasi, petugas memaksa kliennya mengakui kalau dirinya sebagai pengedar. Dengan menganiaya dan menyetrum korban.

“Anak klien kami ini ditangkap pada Tanggal 18 Desember 2019 di Polsek Gunung Megang dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gram, lalu sore harinya anak klien kami di pindahkan ke Polres Muara Enim. Disana, anak klien kami disiksa dan di strum, hingga terluka dan berdarah. Jelas, orang tuanya (klien-red) kami tidak terima dan meminta keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Ditambahkan Joni, anggota ini diduga Menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian negara republik Indonesia, melanggar pasal 5 huruf (a), PP No 2 tahun 2003 tidak menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas anggota Polri Pasal 07 ayat 1 huruf (b) Perkap No 14 tahun 2011 tanggal 1 Oktober 2011 tentang Kode Etik Profesl Sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/47/IV/YAN 2.6/2020/Yanduan tanggal 20 April 2020 Jam 11.30 WIB.

“Semoga keadilan ini bisa ditegakkan. sudah tidak jamannya lagi menggunakan kekerasan. Klien kami itu merupakan pengguna atau hanya candu saja, menjalani rehab di Lidu dan dibuktikn dengan surat keterangan dari Lido Bogor. nah, terlapor ini memaksa anak klien kami untuk mengakui kalau sebagai pengedar,” tukasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kasubag Yanduan Propam Polda Sumsel, Kompol Median Utama melalui Aipda Doni membenarkan adanya laporan tersebut masih dalam proses.

“Kita segera proses laporan ini,” jelasnya. (anz)

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

REUNI UJB

BANNER PARTNERSHIP

Kalender

April 2020
S S R K J S M
« Mar   Mei »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Banner PARTNERSHIP