Management PT Titan Grup Diduga Kangkangi Permenaker No.6 Tahun 2016
VIVA SUMSEL.COM, Penukal Abab Lematang Ilir – Harapan keluarga pupuslah suda untuk berharap dapat Uang Tunjangan Hari Raya(THR), seperti biasanya, sebagai karyawan perusahaan, setiap 10 hari menjelang hari raya idul Fitri, THR untuk karyawan suda dicairkan/diterima oleh para pekerja perusahaan.
Berbeda yang di alami beberapa karyawan PT TITAN GRUP di tahun ini, sampai hari ini Sabtu 23/05/2020 THR belum juga di terima, padahal besok suda lebaran/hari raya idul Fitri,
Seperti yang dijelaskan sala satu karyawan yang bekerja di lokasi areah km 36 yang berinisial SN” beliau mengatakan sampai saat ini THR dari PT tempat dia bekerja, yaitu PT TITAN GRUP belum di berikan,
“Saya sangat kecewa dengan manajement PT TITAN karena besok suda mau lebaran sementara THR yang sangat di harapkan belum juga di berikan kepada kami, saya tidak tau pasti ini macetnya di mana? Apa ini permainan pengurus di lapangan tempat kami bekerja, apa memang macetnya dari kantor pusat? Sebenarnya saya tidak begitu mengerti, jelas Sn kepada awak media ini.
Hal serupa juga di sampaikan oleh karyawan PT TITAN yang juga bekerja di wilayah KM 36, yang namanya berinisial R, minta di rahasiakan, beliau mengatakan memang benar bahwa mereka sangat sedih karena sampai saat ini perusahaan PT TITAN belum memberikan THR,
” Kami belum dapat THR sampai hari ini, padahal besok suda lebaran, beda di perusahaan sebelum saya bekerja di sini, kalau di perusahaan sebelumnya sepuluh hari menjelang lebaran THR sudah di terima, di sini mana? Besok suda lebaran THR belum di kasih, jelas R.
Sementara itu ketua Lembaga Suadaya Masyarakat, Gerakan Pemantauan kinerja aparatur negara,(LSM GEMPUR ) DPD sum-sel” Mustadi saat di kompirmasi via WhatsApp nya terkait berita ini, beliau mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan/pekerja, sesuai aturan pemerintah yang di rujuk
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Tidak ada alasan bila suatu perusahaan yang masih beroperasi tapi tidak memberi THR kepada karyawan, apalagi perusahaan besar seperti PT TITAN.”tegas Mustadi.
Sementara itu Disnaker kab Pali, saat di kompirmasi via WhatsApp terkait dengan Berita ini, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan nya, mungkin karena bertepatan suasana libur sehingga diduga beliau tidak melayani urusan seperti ini.
Demikian juga dengan Humas PT TITAN ” Basir ST saat dikonfirmasi via WhatsApp nya terkait dengan Berita ini, sampai berita ini diterbitkan beliau juga belum memberikan tanggapan. (eddi)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment