Empat Permohonan Eksekusi Terhambat, KPN Diprotes Pengacara
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Adanya permasalahan Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang yang mangkir kerja selama tiga bulan, hingga harus menjalani pemeriksaan Bawas Mahkamah Agung, ternyata terdapat fakta lain, yaitu beberapa pengacara mengeluhkan terkait dari kepemimpinan Ketua PN tersebut. Salah satunya dari pengacara Titis Rachmawati, SH MH, Jumat (29/05/2020).
Penasehat hukum Titis Rachmawati mengatakan, terdapat empat perkara permohonan eksekusi tanah milik kliennya yaitu Bonny Halim, Indra Muliawan, Ratina dan Arif Rahman, sampai saat ini belum ada kejelasan. Diduga terjadi ‘tebang pilih’ dalam melakukan pelaksanaan proses ekseskusi yg dilakukan Ketua Pengadilan Negeri, Bongbongan Silaban.
“Ya, klien kami ini selalu bertanya perkembangan mengenai proses eksekusi kepada kami. Sementara kami sendiri, selalu mendapat jawaban tidak pasti dari KPN (Kepala Pengadilan Negeri). Kalau tidak dapat ditemui karena kesibukannya, baik rapat, ada tamu, dinas luar dan lainnya, beliau selalu bilang, nanti kita akan pelajari dulu, dan hal tsb sdh sering kita tanyakan terus tindak lanjut atas pengajuan eksekusi, bahkan kita sudah ada surat tembusan dari KPT tentang menanyakan proses eksekusi yang diajukan, namun sampai saat ini belum menerima kabar pasti,” jelas Titis Rachmawati, didampingi Andre Yunialdi, Bayu Prasetya andrinata, ketika disambangi di kantornya, Jalan Kapten A Rivai No 50 – 51 Palembang.
Dikatakan Titis, sejak KPN dijabat Bongbong Silaban, ada beberapa perkara kami yg tersendat proses eksekusinya atau tidak ada kejelasan, padahal sebelumnya tidak pernah terjadi hal seperti ini.
“Sebelumnya tidak pernah terjadi. Meskipun terjadi, KPN selalu menjelaskan apa kendala, penyebab ataupub faktor lain yang menghalangi jalan keluar eksekusi. Ini sejak KPN sekarang, sedikitpun tidak menjabarkan jalan keluarnya. Walaupun ada, harus melalui proses panjang, seperti harus menyurati smpi tiga atau empat kali dulu, baruah direspon dengan klarifikasi,” bebernya.
Dengan kejadian ini, cukup membuat repot Titis dan rekan-rekan, karena menimbulkan kecurigaan bagi kliennya.
“Perkara ini ada yang sejak tahun 2005 sampai sekarang. Koordinasi sudah kami lalui, mengirimkan surat resmi juga dilakukan, namun masih belum ada jalan keluar, sehingga terjadi krisis kepercayaan klien kepada kami selaku kuasa hukumnya, Seperti kita ketahui, menangani kasus dalam perkara perdata pasti membutuhkan waktu lama, biaya yang besar, harusnya pengadilan sebagai ujung tombak dari masyarakat dalam menempuh proses keadilan harusnya dapat mengakomodir hal-hal tersebut,” tukas Titis. (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment