Polisi Ringkus Tiga Perampok Toko Bahan Material di Talang Kelapa
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Menanggapi adanya kejadian Perampokan di Jalan Griya Ayu Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Sukarame Palembang, Satuan Unit Reskrim Polrestabes Palembang, tidak mau kecolongan. Dibawah pimpinan Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi Kurniawan, jajaran ini berhasil meringkus tiga kawanan perampok ini, di tempat terpisah, Rabu (17/06/2020).
Ketiga tersangka tidak lain, Irawan (31) warga Jalan Pengadilan Tinggi Perumahan pulo Gadung Keluragan Alang-alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar dan rekannya, Akbar (30) warga Desa Air Balui Kabupatem Musi Banyuasin, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, karena tidak mengindahkan tembakan peringatan polisi saat digerbek di kawasan Sekip pada Selasa (16/6) malam. Dari nyayian kedua tersangka, disebutlah nama Husni (25). Tak buang waktu, petugas pun menyambangi tersangka Husni di rumahnya, Desa Sukamaju Kelurahan Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin.
“Jadi motif perampokan ini berawal dari pesanan material yang di rancang dengan alamat palsu. Mereka ini sudah ada bagiannya masing-masing dalam beraksi. Ada yang dalangnya untuk mengatur, memesan dengan alamat palsu, ada juga yang melakukan eksekusi di jalan serta ada yang membawa kabur hasil kejahatannya. Kini kami masih dalami lagi keterangan para tersangka,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi Kurniawan, saat press release.
Diungkapkan Kasat, peristiwa perampokan ini terjadi pada Jumat (12/06/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, tepatnya di Jalan Griya Ayu Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Sukarame Palembang. Akibatnya, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp 208 juta, karena bahan material berupa 40 Batang Baja Ringan, 20 Batang Ren, 120 Keping Genteng Pasir, 1000 Biji Paku dan 1 Unit Mobil Truck Mitsubishi BG- 8734-UY warna kuning Tahun 2015, STNK dibawa kabur kawanan bandit bersenjata api ini.
“Usai menerima laporan, kami lakukan gerak cepat, dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan. Dari kejadian ini, kami turut menyita senjata api yang digunakan tersangka saat beraksi. Selain itu, pisau lipat dan satu baju kaos warna biru motif garis-garis yang digunakan saat kejadian. Dua dari tiga tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur, karena mencoba melawan saat pengembangan. Kini kami masih kembangkan lagi kasusnya,” tukas Nuryono, sembari menambahkan tiga tersangka akan di jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Kepada petugas, tersangka Akbar mengaku kalau sepucuk senpi yang digunakan dalam beraksi adalah milik anaknya.
“Senpi itu milik anak saya pak. Irawan yang meminjamnya, untuk menakut-nakuti korban,” jelas tersangka. (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment