Viva Sumsel

 Breaking News

BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba 7,5 Kg Sabu dan 8.973 Butir Ekstasi

BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba 7,5 Kg Sabu dan 8.973 Butir Ekstasi
Agustus 11
17:58 2020

VIVA SUMSEL. COM,  Palembang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar pemusnahan barang bukti sabu-sabu 7.536,88 gram atau 7,5 kilogram dan pil ekstasi 5.495,35 gram atau 8.973 butir, dari beberapa perkara, di Kantor BNNP, Selasa (11/8/2020).

Dengan menghadirkan enam tersangka, Barang haram tersebut, dimusnahkan dengan cara dibelender dan dicampur deterjen, kemudian dibuang ke parit.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol John Turman Panjaitan melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Habi Kusno mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh BNNP Sumsel diantaranya yaitu, di parkiran rumah makan Musi Indah jalan Palembang – Jambi, Betung Kabupaten Muba tanggal 16 Juli 2020, di parkiran rumah makan Pagi-Sore  Jalan Palembang –  Jambi KM 101, Muba, tanggal 16 Juli 2020,  Jalan Raya Palembang – Jambi Desa 108 Babat Toman, Muba, tanggal 22 Juli 2020

“Total keseluruhan barang bukti didapatkan dari tangan tersangka dan langsung dimusnahkan yakni sebanyak 7.5 Kg sabu dan 8.973 butir ekstasi,”ujarnya.

Ia menambahkan, barang bukti sitaan narkotika yang dimusnahkan berasal dari beberapa perkara yakni barang bukti sitaan narkotika dalam perkara atas nama Muhammad Nur alias Nur bin Rajab berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3.979,15 gram, setelah disisihkan sebanyak 3,01 gram untuk pemeriksaan lab dan 10 gram untuk pembuktian di pengadilan dan narkotika jenis ekstasi MDMA sebanyak 6.973 butir (2.513,54 gram) setelah untuk pemeriksaan lab sebanyak 7 butir dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 10 butir.

Kita juga memusnahkan barang bukti sitaan narkotika dalam perkara atas nama Irwandi alias Wandi bin Lala berupa narkotika jenis sabu sebanyak 575,92 gram setelah disisihkan sebanyak 0,9 gram untuk pemeriksaan lab dan 10 gram untuk pembuktian di pengadilan,” imbuhnya.

Berikutnya, kata Habi Kusno barang bukti sitaan narkotika dalam perkara atas nama Anggi Bayu Darmawan bin M Riduan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2.981,81 gram setelah disisihkan sebanyak 10,4 gram untuk pemeriksaan lab dan 6 gram untuk pembuktiaan di pengadilan, dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 842,08 gram setelah disisihkan 6,49 gram untuk pemeriksaan lab dan 4 gram untuk pembuktiaan di pengadilan.

“Keenam pelaku yang berhasil kita ringkus ini merupakan kurir, mereka dapat barang ini dari Aceh dan Riau, mereka ini merupakan jaringan antar lintas provinsi,”terang Hasbi.

Kata Hasbi, BNNP Sumsel terus konsisten dan tanpa kompromi dalam hal pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Sumsel. (anz)

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

Kalender

Agustus 2020
S S R K J S M
« Jul   Sep »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget