VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan transportasi sungai di bawah Jembatan Ampera yang diperkirakan dapat menyumbang pajak hingga Rp150 miliar. “Kita akan melakukan revisi Perda