Tahun 2022, Plat Kendaraan Bermotor Diganti Warna Putih
VIVA SUMSEL.COM, Jakarta – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih.
Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pengadaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih tersebut akan dimulai pada 2022.
“Kendati demikian, masyarakat tidak bisa langsung datang dan meminta ganti pelat nomor kendaraannya menjadi putih.””(Dimulai) yang habis 5 tahun (TNKB-nya) serta untuk yang membeli kendaraan baru,” ujar Yusri Minggu (23/1/2022).
Yusri menegaskan, tidak serta merta orang yang datang ke Samsat kemudian bisa meminta penggantian pelat nomor kendaraannya ke warna putih.
Hal itu, menurutnya bertahap dilakukan pada mereka yang memang sudah waktunya mengganti pelat nomor kendaraan, serta untuk mereka yang membeli kendaraan baru.
“Jadi enggak bisa langsung ganti semua. Misal (masa berlaku TNKB) habis Februari 2022, maka ketika ganti pelat nomor sudah putih,” katanya lagi.
Artinya, pada tahap awal kebijakan ini nantinya akan terlihat sebagian kendaraan yang masih menggunakan nomor kendaraannya berwarna dasar hitam, dan ada juga yang sudah putih.
Mengutippemberitaan Kompas.com (22/1/2022), peralihan warna pelat nomor kendaraan ini memiliki sejumlah manfaat.
Di antaranya adalah untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
“Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” kata Yusri lagi.
Berdasarkan penelitian, imbuhnya ANPR lebih mengenal warna dasar putih dan tulisan hitam.
Selain alasan di atas, pelat beralaskan warna putih diklaim juga akan memudahkan pelaksanaan parkir elektronik.
Yusri menambahkan, selain mengubah warna pelat nopol kendaraan, pihaknya juga berencana memasang chip dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di setiap pelat nomor kendaraan.
Yusri menjelaskan ada banyak manfaat yang diberikan dengan penggunaan chip pada pelat nomor.
“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran, dan sebagainya,” jelas Yusri.
“Kemudian bisa digunakan untuk e-tol dan parkir elektronik,” lanjut dia.
Namun untuk e-Tol, saat ini masih dalam tahap pengembangan. Pihaknya mengaku akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk fungsi yang satu ini.
Nantinya, kendaraan yang ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol secara otomatis tidak akan terbuka.
Diketahui, penggunaan pelat putih berbasis RFID disebut sudah banyak diterapkan di sejumlah negara maju dunia. (Kompas)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment