Pengelola Mall Tunggu Surat Edaran Walikota
VIVA SUMSEL.COM, Palembang — Kota Palembang, sejak(15/2/2022) menerapkan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III, atau naik status dari sebelunnya level II. Namun sejumlah mall belum melakukan perubahan terkait penyesuaian aturan tersebut.
Hal itu diungkapkan Public Relation Palembang Icon mall, Edo yang mengaku hingga saat ini belum melakukan perubahan terkait jam kunjungan dan aktifitas pengunjung dalam mall, lantaran belum mengantongi surat edaran dari Pemerintah Kota Palembang.
“Acuan kita surat edaran karena belum masuk hingga saat ini, kita masih menerapkan pola normal seperti biasa terkait jam operasional dan pembatasan pengunjung,” kata Edo saat dihubungi tim Obamaklik, Senin (14/2/2022).
Namun jika surat edaran telah diterima, pihaknya memastikan akan mentaati aturan-aturan yang telah disusun, menyankut petunjuk teknis aturan jam operasional dan pembatasan lainnya dalam mall.
“Kita akan mentaati petunjuk teknis yang telah diatur oleh Kementrian Dalam Negeri dan Pemkot Kota Palembang. Yang paling penting tentu pembatasan jumlah pengunjung. karena memang sudah terbiasa sejak Covid 19 masuk Palembang, ” Katanya.
Untuk saat ini, di Palembang Icon masih menerapkan aturan teknis PPKM level II, yakni jam buka mall mulai pukul 10.00 hingga pukul 21.30 wib.
Senada diungkapkan Manager Marcom PS Mall, Intan Indirayani yang belum mau berkomentar banyak lantaran masih menunggu aturan resmi pemerintah dan pihaknya mengaku siap melakukan penyesuaian terkait penerapan PPKM level III. Lalu apa saja aturan dalam penerapan PPKM level III untuk sejumlah mal,
Mengacu intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 09/2022. Inmendagri tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, aturan yakni:
1.. Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
3. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama
4.. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35% (tiga puluh lima persen) dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk
5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
b) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
c) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
d) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
e) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. (Anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment