Pasang E-Tax, Gratis Struk Hologram
VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG–Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang memberikan produk berupa kertas struk harga berhologram Pemerintah Kota Palembang bagi pengusaha atau Wajib Pajak (WP) secara gratis selamanya.
“Jadi kalau kertas struknya habis, silahkan ambil saja di kantor BPPD Kota Palembang. Kita berikan gratis selama usaha WP tersebut buka alias beroperasional,” Kata Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan di ruang Kerjanya, belum lama ini.
Promo gratis kertas struk ini berlaku selamanya, lanjut dia, dan hanya berlaku bagi WP yang sistem transaksi keuangannya sudah dipasangi alat Elektronik Tax (e-tax) bekerjasama dengan BPPD Kota Palembang. Program ini sendiri berlaku bagi WP e-tax yang sudah jalan maupun yang baru akan dipasang atau sudah mengajukan ke UPTD BPPD terdekat.
Menurut Herly, pemasangan alat e-tax gratis tanpa dikenakan biaya sama sekali. Untuk syarat juga tidak terlalu berat, hanya syarat administrasi seperti kelengkapan surat-surat usaha saja. Nantinya petugas akan mengecek, mengevalusi hingga melakukan pemeriksaan ke unit usaha yang bersangkutan.
“Silahkan ajukan ke UPTD BPPD terdekat, nanti akan kita cek dan evaluasi termasuk melakukan survey ke lokasi usaha, ” Katanya.
Menurut Herly, petugas akan mengecek berapa jumlah transaksi atau omzet WP perbulan. Jika nilainya dibawah Rp 5 juta perhari dianjurkan melakukan selfi asessment saja atau perhitungan pajak secara sendiri lantaran beban untuk penggunaan e-tax ini mahal.
“Kalau omzet usahanya kurang dari RP 5 juta kita anjurkan tidak e-tax tapi hanya self asessment saja, “katanya.
Diketahui Sistem e-tax adalah sebuah sistem yang digunakan untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara online oleh Wajib Pajak (WP) berdasarkan transaksi keuangan yang diperoleh secara real time. Dengan begini, BPPD maupun wajib pajak bisa mengetahui secara langsung berapa setoran pajak yang wajib dibayarkan ke pemerintah.
Herly juga menggarisbawahi bahwa pajak yang dibayarkan itu adalah bukan milik pengusaha atau WP namun itu berasal dari konsumen yang bertransaksi di tempat WP.
“Perlu kami tekankan bahwa WP itu hanya sekedar penampung uang pajak dari konsumen saja dan wajib disetorkan ke pemerintah, ini yang belum banyak dipahami. Padahal seperti restoran ada nilai PPN 10 persen yang dibayarkan konsumen. Kalau tidak disetor berarti pelanggaran pidana, ” katanya.
Saat ini di Palembang, pihaknya sudah menyebarkan sebanyak 528 merchant dan kebanyakan adalah sektor bidang hotel, restoran atau kuliner. Dari total tersebut, terdapat 492 unit merchant berstatus online atau aktif, 16 merchant berstatus warning, 18 merchant berstatus kritikal dan dua unit merchant berstatus offline dan merchant yang bermasalah capai 36 unit.
“Makanya yang merchantnya berstatus kritikal, warning hingga offline biasanya langsung kita pantau ke lokasi, apa yang terjadi apakah e-taxnya dicabut atau malah dimatikan. Ini kebanyakan modus-modus yang digunakan para WP untuk menghindari nilai transaksi pembayaran pajak sebenarnya, “katanya.
BPPD kota Palembang bahkan saat ini sudah mengendus beberapa wajib pajak yang melakukan manipulasi transaksi keuangan dan jika itu terbukti makanya pihaknya tak segan-segan mempidanakan dan saat ini hampir 10an WP sudah dilaporkan BPPD kota Palembang lantaran dicurigai melakukan manipulasi transaksi keuangan untuk mengurangi beban pembayaran pajak ke pemerintah.
Lalu bagi WP usaha yang enggan melakukan pemasangan merchant e-tax bisa juga melakukan self asessment untuk menghitung jumlah pajak yang harus disetor ke Pemkot. Namun jika dicurigai melakukan kecurangan maka pihaknya akan melakukan sampling untuk menghitung secara detail berapa jumlah pajaknya yang mengacu pada transaksi keuangan.
“Pelaksanaan sampling bisa tujuh hari, jika terbukti melakukan kecurangan maka saksinya pidana atau dilakukan wajib bayar pajak berdasarkan transaksi keuangan tertinggi selama kurun waktu pelanggaran atau manipulasi terjadi, ” katanya.
Makanya Herly mengimbau bagi WP untuk selalu taat membayar pajak demi pembangunan bagi masyarakat. (Anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment