BNNP Sumsel Musnahkan BB 4,9 Kg Sabu dan 6,5 Kg Ganja
VIVA SUMSEL.COM< PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) musnahkan barang bukti (BB) sebanyak 4,9 Kilogram sabu-sabu dan 6,5 kilogram ganja hasil tangkapan bulan Oktober 2022 di halaman kantor BNNP Jakabaring, Selasa (08/11/2022).
BB s4,9 Kg sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan 6,5 Kg ganja dibakar di tong sampah
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, dalam periode tersebut BNNP Sumsel telah dua kali melakukan pengungkapan kasus dimana kasus yang pertama pada tanggal 2 Oktober dan kedua pada tanggal 25 Oktober 2022.
“Pada kasus pertama, BNNP Sumsel mengamankan pelaku Hamdi dan Aan Irawan di pinggir jalan daerah Sekayu dengan barang bukti 6,5 kilogram sabu sementara yang kedua, pihaknya mengamankan Achmad Dio F, karena memiliki ganja sebanyak 6,5 Kg ditangkap di depan kampus perguruan tinggi di Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU),”ujar Djoko Prihadi.
Ia menambahkan, Ahmad Dio F ini adalah seorang pengedar di wilayah Sumsel dan merupakan jaringan asal Sumatera Barat (Sumbar).
Dirinya menjelaskan, bahwa pemusnahan sabu dan ganja yang diamankan dari ketiga pelaku ini sesuai dengan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 ayat (4) KUHP yang mewajibkan penyidik melakukan pemusnahan barang bukti yang bersifat terlarang.
“Saya mengapresiasi kinerja anggota kita tapi juga prihatin dengan peredaran narkoba di Sumsel, karena masih sangat tinggi peredaran narkotika di wilayah kita,” katanya.
Oleh karena Itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika (P4GN), demi menciptakan masyarakat Sumsel, yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment