Soal Karya Tulis Junalistik Dilaporkan ke Polisi, AWDI Pali Pertanyakan Efektifitas MoU Polri dan Dewan Pers
VIVA SUMSEL.COM, PALI – Tepat Hari Kamis tanggal 10 November 2022 Laporan produk jurnalistik tak lagi ditangani Polisi, Hal itu tertuang dalam Nota kesepakatan bersama antara Polri dan Dewan Pers NOMOR: 03/DP/MoU/2022 NOMOR: NK/4/11/2022.
Penandatanganan Memorandum of Understanding terbaru antara Dewan Pers dan Bareskrim Polri dilakukan karena masih banyaknya laporan tindak pidana terkait sebuah produk jurnalistik yang ditangani oleh Polri, akhirnya Dewan Pers melakukan langkah konkret untuk perlindungan terhadap wartawan.
“Ini adalah langkah konkret menjamin kerja jurnalistik, dimana selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik. Yang kemudian dari tulisannya dianggap merugikan para pihak, perorangan, lembaga, institusi, kemudian diadukan ke kepolisian. Kini kasus apapun yang dilaporkan terhadap kerja jurnalistik tak lagi ditangani Bareskrim Polri dan ditangani penuh oleh Dewan Pers,” urai M Agung Dharmajaya, selaku Pelaksana tugas Ketua Dewan Pers yang dikutip dari laman website Jawarabanten.com.
Menanggapi hal itu masih banyak awak media di PALI mempertanyakan apakah kesepakatan itu berlaku di setiap daerah, khususnya di Kabupaten berjuluk bumi Serepat Serasan ini, terlebih Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( DPC AWDI PALI) Hendri Irdianto, SH.
“Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri itu sudah lama ada, bahkan yang ditandatangani pada November 2022 itu perpanjangan MoU, tapi apa mungkin ini berlaku di PALI? Pasalnya pada tanggal 2 Desember ini ada tiga orang wartawan yang bertugas di PALI yang dipanggil pihak kepolisian resort terkait soal karya jurnalistik nya, salah satu dari mereka adalah anggota PWI PALI dan dua orang wartawan dari Organisasi AWDI PALI,,”ujar Ketua AWDI.
Ia juga menjelaskan bahwa berita yang dilaporkan itu murni karya tulis jurnalistik, dan semestinya mekanisme penyelesaian sengketa nya sesuai Nota kesepakatan bersama antara Dewan Pers dan Polri, pertama silakan layangkan surat hak jawab ke pihak redaksi yang ditembuskan juga ke Dewan Pers, kemudian ketika tidak diterbitkan hak jawab oleh pihak redaksi, maka yang diberitakan berhak melayangkan surat klarifikasi di media tersebut dengan ditembuskan juga ke Dewan Pers,
“Setelah dua langkah itu juga tidak diindahkan oleh pihak redaksi barulah pihak yang keberatan bisa mengajukan gugatan ke Dewan Pers, dan Dewan Pers akan merekomendasikan APH untuk menyelesaikan sengketa tersebut,”papar Hendri Irdianto.SH, yang merupakan Ketua AWDI PALI.
Menanggapi Nota kesepakatan bersama antara Dewan Pers dan Polri, Kapolres Pali, AKBP, Efrannedy.SIK.MAP mengatakan pihaknya akan melaksanakan apa yang sudah disepakati dalam MoU tersebut,
“Kami dari polres Pali akan melaksanakan apa yang sudah disepakati dalam MoU ini,” kata Kapolres Pali saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (03/12/2022),
Terkait Penanganan terhadap tiga orang wartawan yang dilaporkan soal pemberitaan, Kapolres juga menjelaskan bahwa mereka dipanggil atau diundang dalam rangka klarifikasi.
Sementara itu tiga orang terlapor yang merupakan wartawan menjelaskan, bahwa mereka menulis berita dari yang disampaikan narasumber, dan mereka juga sudah melakukan konfirmasi ke pihak diberitakan sebelum berita diterbitkan, dan berita tersebut terbit memuat informasi yang sudah berimbang.
“Tugas kami hanya mencari, mengumpulkan, mengelola informasi yang kami dapat melalui apa yang kami dengar dan kami lihat, serta tugas kami juga mentransmisikan semua informasi yang sudah jadi berita di semua saluran internet agar dapat di akses oleh publik, kalau tidak kami sebarkan di internet siapa yang tau bahwa itu berita, dan media online memang diakses dan dibaca oleh publik di internet, namanya juga media online,”jelas Yupantri. (Anz)