Bea Cukai Palembang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 11 Milyar
VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Bea cukai Palembang memusnahkan barang ilegal senilai Rp 11 miliar terdiri dari produk rokok hingga alat bantu seks.
Pemusnahan barang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara ini dilakukan secara berbatengan di tiga tempat secara bersamaan yaitu di kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai Palembang, Jambi, dan Tanjung Pandan.
Adapun barang yang dimusnahkan tahun 2022 ini yakni 6.667.770 batang rokok, 83 Sex Toy, 1.012 alat kesehatan, 10.764 minuman mengandung etil alkohol, 719 obat-obatan.
“Untuk nilai barang sebesar Rp 11 miliar dan nilai perpajakan yang belum terbayar bea masuk,cukai, dan pajak sebesar 21 miliar,” ujar Kepala Bea Cukai Palembang Abdul Harris, Selasa, (13/12/2022)
Ia menuturkan, untuk barang-barang berupa minuman keras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat sementara untuk rokok ilegal dilakukan pemotongan.
Selain barang-barang tadi, kata Abdul Harris menambahkan terdapat pula barang penindakan lainnya berupa narkotika dan psikotropika yang penyelesaiannya dilimpahkan kepada BNNP yang mana dalam hal ini di provinsi Sumsel, Jambi, dan Babel.
Mengenai rincian barang bukti yang dilimpahkan di Kanwil DJBC Sumbagtim tersebut adalah 17.000 gram Methamphetamine, 68 gram tembakau sintetis, 600 butir tramadol, 114 butir trihexyphenidyt dan 100 butir obat hexymer.
Untuk wilayah KPPBC Tanjung Pandan berupa 696 butir trihexyphenidyt, 550 butir tramadol, 178 gram tembakau sintetis, dan 458,73 gram Methamphetamine. Sedang di KPPBC Palembang berupa 5gram tembakau sintetis dan 317 gram ganja. Untuk wilayah KPPBC Jambi yakni ada 100 butir tramadol dan 1.109 gram Methamphetamine.
“Apa yang kita lakukan ini sebagai upaya preventif, terlebih lagi pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan yang lebih besar jika dibandingkan tahun lalu,”ujarnya.
Abdul Harris menyebut, minuman keras yang dimusnahkan rata-rata memiliki nilai alkohol yang mencapai 43 persen.
Editor : Nurmala Dewi