2 Pria Ini Bernasib Apes, Isi Bio Solar Berulang – Ulang Pakai Truk Modif Baby Tangki Berujung Ditangkap Polisi
VIVA SUMSEl.COM, PALEMBANG – Subdit II Ditintelkam Polda Sumsel menangkap dua tersangka penyalahgunaan BBM subsidi berinisial J (25) dan S (25).
Kedua tersangka tertangkap tangan oleh anggota Dit Intelkam Polda Sumsel pada tanggal 14 Desember 2023 di SPBU 24.301.98 jalan Soekarno-Hatta Palembang.
Hal ini diungkapkan oleh Plt. Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira pada saat press release, Senin (18/12/2023).
“Mereka tertangkap tangan sedang melakukan antri pembelian minyak solar di SPBU jalan Soekarno-Hatta dengan menggunakan 1 unit mobil truk Mitsubishi colt diesel yang telah dimodifikasi secara berulang-ulang,” ujarnya.
Lanjut, selain di SPBU tersebut tersangka juga melakukan pembelian minyak solar bersubsidi di SPBU Sukosari dan di SPBU Polygon secara ngerit atau berulang-ulang dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi yang dapat menampung minyak banyak dengan menggunakan 3 barcode yang tersimpan didalam hp milik tersangka.
“Kendaraan dimodifikasi dengan tangki bahan bakar yang masih standar (kapasitas 80 L) dilubangi dan dari lubang tersebut dimasukkan selang penghisap yang dihubungkan dengan pompa yang ada di dalam box mobil,” bebernya.
“Selanjutnya saat pengisian solar di SPBU pompa dihidupkan dengan switch on/off yang ada diruang kemudi dan minyak yang ada di tangki dipompa ke penampungan berupa 2 baby tank kapasitas 1000 liter yang berada didalam box mobil,” tambahnya.
Masih dilanjutkannya, setalah dua baby penuh minyak solar yang berhasil dikumpulkan atas perintah bosnya yang berinisial A (sedang dalam pengejaran) untuk di jual ke S dan selanjutnya minyak diovertapkan ke dalam mobil tangki biru putih di lokasi km 7 Palembang.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil truk Mitsubishi colt diesel yang bermuatan baby tank kapasitas 1000 L berisi diduga BBM jenis solar sejumlah kurang lebih 160 L, 1 unit mesin pompa, 1 lembar asli STNK, dan 1 unit handphone.,” katanya.
“Tersangka dijerat pasal 40 UU no. 9 tahun 2023 tentang cipta kerja dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda 60 milyar,” tutupnya
Reporter : Meriza