Kejati Sumsel Tetapkan DPO Oknum ASN Dinas PMD Muba Korupsi Rp 27 Milyar
VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan status tersangka atas nama Riduan oknum ASN Dinas PMD Musi Banyuasin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Riduan ditetapkan DPO terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang telah merugikan negara sebesar Rp 27 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan kepada awak media, dengan telah ditetapkan nya status tersangka tersebut menjadi DPO tim gabungan saat ini sudah bergerak untuk menangkap yang bersangkutan.
“Jadi terkait dengan tersangka R tersebut telah ditetapkan oleh penyidik menjadi DPO, maka dari itu tim sudah bergerak untuk menangkap tersangka,” katanya. Vanny, Selasa (11/6/2024).
Vanny menjelaskan, selain tim dari Kejati bergerak, pihaknya juga meminta bantuan kepada pihak Polda Sumsel untuk membantu mengamankan tersangka R tersebut.
“Kita juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui dimana tersangka R tersebut untuk bisa menginformasikan kepada kami, agar kita bisa bergerak cepat untuk mengamankan tersangka tersebut,” terangnya.
Diketahui sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan Riduan oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Muba sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan jaringan internet desa di MUBA.
Lanjutnya lagi Vanny menyampaikan, Sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menahan Muhamad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se Kabupaten Muba,” tutup Vanny.
Reporter : Meriza