Viva Sumsel

 Breaking News
  • GENCAR 2.0 x BNI & OJK Sumsel Edukasi Ribuan Gen Z Anti Investasi Ilegal VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – GENCAR 2.0 (Gen LIMAS Collaborative Seminar) x BNI telah sukses diselenggarakan dengan tema “Smart Investing : From First Step To First Investment, Smart Investing For The...
  • Pemprov Sumsel, BI dan DJPb Luncurkan Ekosistem GSMP-MBG VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan meluncurkan inovasi sinergi...
  • Sumsel Kembali Masuk Nominasi TPKAD Award 2026 VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Selatan kembali menorehkan capaian membanggakan di tingkat nasional. Setelah berhasil meraih predikat TPAKD Terbaik Tingkat Provinsi Wilayah Sumatera...
  • Sepang Panas ! Pebalap Muda Astra Honda Siap Tancap Gas VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Empat pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap kembali berjuang pada putaran kedua Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 yang akan digelar di Sepang...
  • BI Sumsel Cari Ide Cemerlang Lewat Lomba Esai SEF 2026 VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Bedah Buku dan Call for Applicative Essay 3rd Sriwijaya Economic Forum (SEF) 2026 yang memasuki tahap Presentasi Finalis pada Rabu,...

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan TPPU

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan TPPU
Februari 20
20:33 2025

VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka atas laporan dokter Reza Gladys.

Polisi menjelaskan alasan Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Humas Polda Metro Kombes Pol Ade Ary penetapan Nikita dan IM sebagai tersangka setelah adanya bukti yang kuat serta hasil gelar perkara.

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap dua orang ini berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/2/2025).

Kombes Pol Ade Ary mengatakan seharusnya ibu tiga anak itu dan asistenya menjalani pemeriksaan pada hari ini. Namun, keduanya meminta pemeriksaan ditunda setelah menyerahkan surat pengajuan penundaan pada Rabu (19/2/2025).

“Alasan penundaannya adalah karena masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan,” jelas Kombes Pol Ary.

“Kemudian dalam permohonan itu juga disebutkan bahwa memohon kepada penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan dan penjadwalan ulang menjadi hari Senin tanggal 3 Maret 2025 pukul 13.00 WIB. Kemudian berdasarkan Informasi maka apa yang akan dilakukan penyidik berikutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di minggu depan,” lanjutnya.

Dokter Reza Gladys yang juga merupakan bos skincare melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Reza Gladys melaporkan adanya dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dia alami.

Dalam penjelasan Reza Gladys kepada polisi, Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Mail, lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi.

Namun, Reza Gladys justru merasa menerima respons berisi ancaman. Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang disebutkan oleh pelapor.

Pada 15 November 2024, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. (Detikhot)

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

Februari 2025
S S R K J S M
« Jan   Mar »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
2425262728  

Banner PARTNERSHIP