DPRD Kota Palembang Gelar Paripurna, Bahas APBD 2024 dan Tambah 2 Raperda dalam Propemperda 2025

Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palembang melalui Hafiz Ramadhonie, SH, menyampaikan laporan penambahan dua Raperda dalam Propemperda 2025.
VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – DPRD Kota Palembang menggelar rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun kerja 2025 dengan dua agenda utama, yakni penyampaian penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 serta penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa.
Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palembang melalui Hafiz Ramadhonie, SH, menyampaikan laporan penambahan dua Raperda dalam Propemperda 2025.
Dengan demikian, jumlah Raperda yang akan dibahas DPRD bertambah dari semula 14 menjadi 16.
Dua Raperda tambahan yang diusulkan Pemerintah Kota Palembang tersebut adalah:
1. Raperda tentang Pemajuan Kesenian Kota Palembang (inisiatif Dinas Kebudayaan),
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Peserta rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun kerja 2025 sedang menyimak paparan yang disampaikan
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palembang, Jumono, menyebutkan bahwa penambahan ini sesuai dengan mekanisme dan prioritas hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 12 Tahun 2018, serta Surat Wali Kota Palembang Nomor 188.34/00640/III/2025 tertanggal 8 April 2025.
“Kami meminta seluruh OPD pengusul dan bagian hukum Setda Kota Palembang agar segera menyiapkan draf Raperda, naskah akademik, dan dokumen pendukung lainnya agar pembahasan dapat berjalan tepat waktu dan tepat substansi,” kata Jumono.
Wali Kota Ratu Dewa Paparkan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024

Walikota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Raperda ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.
Wali Kota mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah pada 2024 mencapai Rp4,364 triliun atau 94,96% dari target, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp4,615 triliun atau 93,04% dari anggaran yang ditetapkan.
“Alhamdulillah, Palembang kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-14 kalinya. Capaian ini merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemkot dan dukungan DPRD Kota Palembang,” ujar Ratu Dewa.
Neraca keuangan Kota Palembang per 31 Desember 2024 mencatat total aset sebesar Rp19,1 triliun, dengan kewajiban Rp148,5 miliar dan ekuitas sebesar Rp18,95 triliun.
Ketua DPRD : Pembahasan APBD Dilanjutkan ke Komisi-Komisi
Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, menambahkan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD akan dibahas lebih lanjut di masing-masing komisi DPRD.
“Nantinya, setiap komisi akan mengkaji secara mendalam. Hasilnya dibawa ke rapat pimpinan dan fraksi, baru diputuskan di rapat paripurna. Bisa seminggu, bisa dua minggu tergantung dinamika di dalam,” ujarnya.
Ali Subri juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk menyempurnakan pelaksanaan pemerintahan daerah.
Ia menyampaikan apresiasi terhadap Wali Kota Ratu Dewa yang dinilainya responsif dalam menyikapi aspirasi publik.
“Wali Kota sekarang ini langsung turun tangan. Ada keluhan soal lampu jalan di media sosial, beliau langsung tanggap. Ini contoh pemimpin yang sigap dan komunikatif,” ungkapnya.
DPRD Kota Palembang, lanjut Ali Subri, berkomitmen untuk terus memberi masukan yang konstruktif demi kemajuan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Palembang. (Adv)
Reporter : Meriza









