OJK Sumsel Pastikan Dana Nasabah Aman
VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Pemblokiran rekening Dormant telah menjadi polemik ditengah masyarakat. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah menuai berbagai macam krtitikan terhadap kebijakan yang diambilnya.
Mencermati gejolak yang terjadi di masyarakat, OJK merasa perlu memberikan penyampaian kepada masyarakat bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah, bukan untuk merugikan nasabah.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK( Sumatera Selatan, Arifin Sutanto mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran yang ada di masyarakat kendati demikian kebijakan yang diambil sebagai langkah mencegah penyalahgunaan rekening seperti pencucian uang maupun transaksi ilegal lainnya.
“Tak perlu khawatir, OJK memastikan dana nasabah yang tersimpan melalui rekening bank tetap aman, PPATK juga baru baru ini telah membuka 122 juta rekening bank tidak aktif dan dikembalikan kepada pihak perbankan,”ujar Arifin saat ditemui usai pengukuhan Kepala Kantor Bank Indonesia Sumatera Selatan, di Griya Agung, Palembang, Rabu (06/08/2025).
Arifin menegaskan rekening dormant pada prinsipnya merupakan rekening yang tidak memiliki transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu, umumnya 3 hingga 6 bulan.
Ia menambahkan sebagai tindak lanjut terhadap masalah ini, kedepan OJK akan merevisi aturan rekening dormant di perbankan.
Ini dilakukan setelah pemblokiran rekening oleh PPATK yang sempat diprotes masyarakat.
“OJK akan segera mengatur ulang pengelolaan rekening dormant oleh perbankan agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank.,”imbuhnya.
Pihaknya dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening di bank untuk memperjelas hak dan kewajiban bank dan nasabah, termasuk mengatur ulang pengelolaan rekening dormant oleh bank.
“Upaya ini kita lakukan untuk memeliharan stabilitas dan integritas dan kepercayaan publik khususnya masyarakat Sumsel terhadap sistem perbankan,”ucapnya.
Kepada masyarakat OJK menghimbau untuk menyikapi secara arif dan bijaksana terhadap isu yang berkembang, pada prinsipnya apa yang terjadi sekarang ini sebagai upaya perlindungan terhadap nasabah perbankan meskipun ada beberapa tinjauan evaluasi dalam pelaksanaannya.
Editor : Muhardi Aanz







