BNNP Sumsel Ringkus Kurir Bawa Sabu 2 Kg Dan 19.100 Butir Ekstasi
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Lagi – lagi kota Palembang jadi sasaran bandar narkoba dari luar propinsi sumsel. 2 Kg sabu asal kota Medan gagal beredar di Kota Palembang, BNNP Sumsel kembali mengagalkannya dan meringkus seorang kurirnya yakni Zulbiadi alias Dobi (26), warga Jalan Dusun Keude Desa Gampong Keulilee Kecamatan Nibong Kabupaten Provinsi Aceh, Minggu (17/2), sekitar pukul 23.00.
Diringkusnya Dobi, berawal dari petugas BNN Prov Sumsel dan Petugas BNN Pusat yang sebelumnya menangkap 3 tersangka H (31), warga Jalan Pematang Ganjang Kecamatan Si Rampah Sumut, HI (32), warga Desa Pasar Bengkel Kabupaten Serdang, dan S Dusun Ulin Sei Buluk, Teluk Mengkudu, dengan Barang bukti Ekstasi 19.100 bukti ekstasi, diringkus di Pinggir Jalan Trans Sumatera, Lubuk Linggau, Sarolangun, Minggu (17/2), sekitar pukul 16.55.
Dari nyanyian ketiga tersangka ini, tak puas petugas BNN Sumsel pun langsung melakukan pengembangan, dan meringkus Dobi saat berada di pinggir Jalan kawasan Betung Kabupaten Banyuasin, yang saat itu Dobi menumpangi Bus ALS Jurusan Medan- Palembang. Sontak ketika bus tersebut diberhentikan petugas, Dobi pun menjadi gerah.
Meski hendak kabur, berkat kesigapan petugas Dobi pun berhasil diamankan. Namun saat itu barang bukti pun tidak didapati. Dari keterangan Dobi saat diperiksa, mengatakan bahwa barang ada di loket ALS yang berada di jalan Soekarno – Hatta, petugas langsung menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Alhasil petugas menyita sebuat tas titipan tersangka Andi berisikan sabu 2 Kg. Dobi pun langsung diamankan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya
“Benar, sebelumnya kita BNNP Sumsel dan BNN Pusat, mengamankan tiga tersangka yakni H, HI dan S dengan barangan bukti ekstasi sebanyak 19.100, nah tak puas kita langsung kembali melakukan pengembangan, menangkap Dobi dengan barang bukti 2 kg sabu,” Ungkap Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Turman Panjaitan didampingi Kasi Pemberantasan AKBP Agung Sugiono, Senin (18/2), ketika mengelar perkara.
Lanjut Turman, dimana dari keterangan Dobi, ketika diamankan dirinya disuruh tersangka Andi (DPO), bandar dari kota Medan untuk mengantar sabu ini ke Palembang.
Lewat Jalur Darat Dobi pun menumpangi Bus ALS, sedangkan Sabu sebanyak 2 Kg sudah Standbay di Lokasi Bus ALS.
“Jadi ketika Dobi menumpangi Bus ALS, dibelakang bus ALS itu ada mobil yang mengiringnya. Tapi sayang ketika mobil bus ALS distop, mobil tersebut berhasil kabur. Sedangkan dari keterangan Dobi, yang mengatakan sabu ada diloket langsung kita sambangi loket, ternyata benar Dobi pun langsung diamankan,”katanya.
Sesampai diloket bus ALS, Sambung Turman, pihaknya pun langsung menyita sebuah tas titipan tersangka Andi. Ketika dibuka ternyata benar tas itu berisikan sabu sebanyak 2 Kg dibungkus dengan 2 bungkus teh masing-masing berat 1 Kilo gram.
Atas ulahnya, Dobi terancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup dan hukuman mati. tutupnya. Sedangkan Dobi, saat ditanya sejauh mana keterlibatnya dengan narkoba, hanya bisa tertunduk
“Saya tidak tau pak kalau bungkusan itu narkoba, saya hanya disuruh mengantar ke Palembang dengan upah 6 Juta rupiah. Itupun uangnya saya kasikan dengan istri untuk beli susu anak saya” ujar bapak satu anak ini (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment