Pemkot Bakal Pajang Spanduk Larangan Pungli Disekolah
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, akan menyebar spanduk larangan pungli ke seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Palembang. Pemasangan tersebut, sebagai bentuk penegasan bahwa pungli tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengungkapkan hal itu dalam rapat yang dihadiri oleh beberapa perwakilan sekolah.
“Disini perlu kita tegaskan bahwa apapun itu yang namanya pungli tetaplah tidak bisa dibenarkan, apalagi kini tahun ajaran baru sedang dimulai dimana praktek – praktek demikian rawan dilakukan pada masa – masa ini,” tegas Finda. Rabu, (29/7).
Menurut Finda, untuk mendukung kepastian tidak ada pungutan liar, spanduk yang bakal terpasang juga akan terpampang nomor layanan aduan Pemkot Palembang.
“Jadi kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, tinggal laporkan saja ke Pemkot melalui layanan aduan,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pihak sekolah jangan membebankan orang tua/wali murid dengan atribut yang macam –macam. Seragam tidak boleh banyak – banyak, yang diwajibkan hanya seragam putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP.
“Nah kalo seragam olahraga boleh dikoordinir oleh sekolah namun harganya juga mesti realistis sedangkan pakaian muslim orang tua/wali murid dibebaskan untuk membeli diluar,”ucapnya.
Ia berharap jangan ada sekolah yang berani melanggar jika tak ingin dikenakan sanksi (anz)









There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment