Viva Sumsel

 Breaking News
  • CBR Series Melesat Kencang, AHRT Borong Tiga Podium ARRC Motegi VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil kencang pada putaran ketiga Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, 13–14 Juni 2026....
  • Zuri Hotel Management Himpun 600 Lebih Kantong Darah  VIVA SUMSEL.COM,  PALEMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia yang jatuh pada 14 Juni 2026, Zuri Hotel Management bersama seluruh hotel yang berada di bawah naungannya secara serentak...
  • 2 Rider AHRT Naik Podium Race 1 ARRC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampilkan performa positif pada Race 1 Putaran 3 Asia Road Racing Championship 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, Sabtu (13/6/2026). Skuad...
  • Astra Honda Gaspol Penuh di AARC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM  JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimis melesat kencang di putaran ketiga Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Mengandalkan keunggulan lini CBR series yaitu CBR250RR, CBR600RR, dan...
  • EA Sport Prediksi Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Perusahaan game kenamaan, EA Sports, rutin membuat prediksi juara kompetisi sepak bola Piala Dunia setiap empat tahun sekali sejak 2010 lalu. Menariknya, setiap prediksi yang dirilis...

Ngembat Besi Reklame, Ipan Dibui 1,5 Tahun

Ngembat Besi Reklame, Ipan Dibui 1,5 Tahun
Oktober 16
16:03 2019

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Dikarenakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, terdakwa pencurian besi reklame milik CV Citra Sriwijaya, terdakwa Muhammad Ipan (34) diganjar pidana penjara selama 1,5 tahun.

Pada sidang yang digelar Rabu (16/10) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) terhadap terdakwa, majelis hakim yang diketuai Ahmad Syarifuddin.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Muhammad Ipan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana pencurian.

“Mengadili dan memutuskan terdakwa Muhammad Ipan telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencurian sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas Hakim.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sedikit lebih ringan sebagaimana pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nina Lestarina SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Adapun perkara yang menjerat terdakwa tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2017 lalu. Dimana saat itu terdakwa Muhammad Ipan bersama dengan empat rekan lainnya yakni. Raja, Ilham, Budi dan Wahyu yang kesemuanya DPO nekat mencuri beberapa batang besi konstruksi reklame CV. Citra Sriwijaya dengan cara memanjat tembok.

Akan tetapi ternyata aksi pencurian terdakwa terekam oleh kamera CCTV milik perusahaan, berdasarkan bukti CCTV tersebut lah pihak perusahaan melaporkan ke pihak kepolisian. Hingga terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Kalidoni Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (anz)

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

Banner PARTNERSHIP