Pemerintah Siap Selenggarakan Jaminan Produk Halal
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Pemerintah siap menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) mulai hari ini (17 Oktober. Red) JPH akan mulai diselenggarakan oleh pemerintah, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH.
Kasubbag Informasi dan Humas Saefudin mengungkapkan bahwa pada hari ini penyelenggaraan produk halal akan memasuki babak baru.
Seperti diketahui bahwa Menag Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa Kemenag siap mengemban amanah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal.
“Sesuai apa yang dikatakan Menteri Agama pada penandatanganan MoU tentang penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH) bagi Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/10) lalu bahwa pemerintah siap melaksanakan amanah Undang Undang, persiapan tersebut juga telah dilakukan dua tahun terakhir yaitu sejak terbentuknya BPJPH pada tahun 2017, dan hari ini adalah penyelenggaraannya“ ujar Saefudin saat dikonfirmasi.
BPJPH Kemenag sebagai stake holder utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal tentu tidak dapat bekerja sendiri.
Untuk itu, kata Menag,diperlukan adanya sinergitas dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam menyelenggarakan jaminan produk halal. Sementara MoU ditandatangani oleh sebelas pimpinan Kementerian/Lembaga Negaraterkait dan MUI, yaitu Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Luar Negeri, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Kepala BPOM, Kepala BSN,dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 dilakukan secara bertahap hingga 17 Oktober 2024. Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya.
Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman.Tahap kedua ini dimulai 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda. Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun.
Beberapa dokumen yang harus dilengkapi dalam pengurusan sertifikasi halal diantaranya data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk.
Permohonan sertifikat halal juga disertai dengan dokumen sistem jaminan halal dan pemeriksaan dokumen permohonan tersebut akan dilakukanoleh BPJPH.Pelaku usaha selanjutnya memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai dengan pilihan yang sudah disediakan.
KarenaLPH saat ini ada LPPOM-MUI, pilihan pelaku usaha otomatis adalah LPPOM MUIpusat dan propinsi.Tahap selanjutnya, BPJPH melakukan verifikasi dokumen hasil pemeriksaan LPH. Hasil verifikasi itukemudian BPJPH sampaikan kepada MUI untuk dilakukan penetapan kehalalan produk.Untuk Penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal.
Kemudian berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk dari MUIitulah, BPJPH menerbitkan sertifikat halalnya.
Sementara terkait biaya Saefudin menyampaikan bahwa perbitan sertifikat halal dibebankan kepada pelaku usaha yang besarannya telah dibahas di tingkat pusat bersama pelaku usaha, MUI dan LPPOM MUI yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. (anz)









There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment