Viva Sumsel

 Breaking News

Pemerintah Siap Selenggarakan Jaminan Produk Halal

Pemerintah Siap Selenggarakan Jaminan Produk Halal
Oktober 18
00:07 2019

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Pemerintah siap menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) mulai hari ini (17 Oktober. Red) JPH akan mulai diselenggarakan oleh pemerintah, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH.

Kasubbag Informasi dan Humas Saefudin mengungkapkan bahwa pada hari ini penyelenggaraan produk halal akan memasuki babak baru.

Seperti diketahui bahwa Menag Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa Kemenag siap mengemban amanah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal.

“Sesuai apa yang dikatakan Menteri Agama pada penandatanganan MoU tentang penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH) bagi Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/10) lalu bahwa pemerintah siap melaksanakan amanah Undang Undang, persiapan tersebut juga telah dilakukan dua tahun terakhir yaitu sejak terbentuknya BPJPH pada tahun 2017, dan hari ini adalah penyelenggaraannya“ ujar Saefudin saat dikonfirmasi.

BPJPH Kemenag sebagai stake holder utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal tentu tidak dapat bekerja sendiri.

Untuk itu, kata Menag,diperlukan adanya sinergitas dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam menyelenggarakan jaminan produk halal. Sementara MoU ditandatangani oleh sebelas pimpinan Kementerian/Lembaga Negaraterkait dan MUI, yaitu Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Luar Negeri, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Kepala BPOM, Kepala BSN,dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 dilakukan secara bertahap hingga 17 Oktober 2024. Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya.

Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman.Tahap kedua ini dimulai 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda. Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun.

“Perbedaan rentang waktu ini tergantung dari kompleksitas produk masing-masing. Namun, penahapan produk sepertikami sampaikan tersebut tidak berlaku bagi produkyang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan produksudah bersertifikat halal sebelum UU JPH berlaku“ tambahnya.
Ia menjelaskan pula bahwa, selama masa penahapan bagi jenis produk yang wajib bersertifikat halal, BPJPH Kemenag akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang menghasilkan produk yang wajib bersertifikat halal.
Kemenag jugaakan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain dan masyarakat untuk menciptakan kondisi yang mendorong peningkatan dan pengembangan iklim berusaha di Indonesia.
Sementara selama masa penahapan lebih diutamakan pendekatan secara persuasif bagi pelaku usaha.Segera daftarkan produk mereka yang termasuk wajib bersertifikat halal. Namun perlu disampaikan, selama masa penahapan, bagi produk yang masih beredar dan belum memiliki sertifikat halal tetap diizinkan beredar meskipun tidak mencantumkan label halal di kemasan produk.
“Penindakan hukum akan dilakukan setelah jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA). Pada periode pertama, kitaakan lebih mengedepankan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha untuk mengajukan permohonan sertifikat halal”, imbuhnya.
“Sertifikasi halal merupakan amanat konstitusi ini kali pertama jaminan produk halal diselenggarakan oleh negara. Sebelumnya jaminan produk halal dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berlaku secara voluntary. Lahirnya UU no 33 tahun 2014 mengubah voluntarymenjadi mandatory yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah,”tambahnya lagi
Namun Saefudin menegaskan bahwa Jaminan produk halal bukanlah bentuk diskriminasi negara kepada masyarakat dalam kehidupan beragama. Justru, penyelenggaraan JPH oleh pemerintah merupakan bentuk hadirnya negara dalam menjalankan amanat konstitusi.
Saat yang sama kehadiran negara merupakan pemenuhan perlunya kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya umat muslim Mandatori halal memiliki implikasi yang tidak sederhana. Banyak pihak yang terlibat.Karenanya, perlu penanganan secara tepat dan bertahap.
Menyangkut tahapan layanan sertifikasi halal mencakup beberapa hal, yaitu: pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan dan/atau pengujian, penetapan kehalalan produk melalui sidangfatwa halal, dan penerbitan sertifikat halal.
Pendaftaran permohonan sertifikat diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH. Permohonan bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor BPJPH, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag di setiap Kabupaten/Kota. Cara manual dilakukan Karena jenis pelaku usaha bermacam-macam. Ada usaha kecil, mikro. Pedagang asongan, gerobak, tukang bakso, gorengan hingga perusahaan besar dan multi nasional. Semua perlu dilayani untuk sertifikasi halal BPJPH juga sedang mengembangkan sistem informasi halalatau (SIHalal). Kedepan pengajuan sertifikasi halal dari berbagai daerah bisa dilakukan secara online dan terkoneksi dengan pelaku kepentingan lain.

Beberapa dokumen yang harus dilengkapi dalam pengurusan sertifikasi halal diantaranya data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk.

Permohonan sertifikat halal juga disertai dengan dokumen sistem jaminan halal dan pemeriksaan dokumen permohonan tersebut akan dilakukanoleh BPJPH.Pelaku usaha selanjutnya memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai dengan pilihan yang sudah disediakan.

KarenaLPH saat ini ada LPPOM-MUI, pilihan pelaku usaha otomatis adalah LPPOM MUIpusat dan propinsi.Tahap selanjutnya, BPJPH melakukan verifikasi dokumen hasil pemeriksaan LPH. Hasil verifikasi itukemudian BPJPH sampaikan kepada MUI untuk dilakukan penetapan kehalalan produk.Untuk Penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal.

Kemudian berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk dari MUIitulah, BPJPH menerbitkan sertifikat halalnya.

Sementara terkait biaya Saefudin menyampaikan bahwa perbitan sertifikat halal dibebankan kepada pelaku usaha yang besarannya telah dibahas di tingkat pusat bersama pelaku usaha, MUI dan LPPOM MUI yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. (anz)

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

REUNI UJB

BANNER PARTNERSHIP

Kalender

Banner PARTNERSHIP