Viva Sumsel

 Breaking News

Pemasangan Kabel Bawah Tanah Terkesan Asal -Asalan

Pemasangan Kabel Bawah Tanah Terkesan Asal -Asalan
November 04
22:01 2019

VIVA SUMSEL.COM, Muara Enim – Ketua DPC Gerakan anti korupsi M Ary Asnawi (Awi), Gerah dengan pemasangan kabel PLN yang dikubur di dalam tanah, terletak dijalan lintas Palembang Desa Kepur, terkesan asal-asalan dan tidak bertanggung jawab dalam pengerjaanya. Pasalnya pihak rekanan PLN menimbun galian kabel tidak seperti sediakala.

Proyek Galian PLN Area Muara Enim Dalam pemasangan kabel listrik milik PT PLN di jalan raya Terindikasi dikerjakan asal jadi. Pasalnya, kabel yang seharusnya ditanam dengan kedalaman 150 cm, ternyata ditemukan hanya 20 cm saja.

Awi mengungkapkan, galian kabel PLN yang dikerjakan oleh PT rekanan PLN ini terkesan dikerjakan amburadul dan diduga mengurangi volume standar PLN.

Galian kabel tersebut harus nya ditanamkan sedalam 150 cm, kenapa hanya ditanam 20cm. Padahal, sesuai aturan galian kabel itu seharusnya dengan kedalaman 150 cm, yang merupakan standarisasi galian.
Semestinya, pengawas pihak PLN dan PU diperketat agar proyek galian kabel itu dikerjakan sesuai standar PLN, ucap Awi

Dikatakan Awi bahwa dalam aktivitas galian kabel, pihaknya sering menemukan rekanan PLN yang melaksanakan proyek galian kabel masih menggali di bawah ketentuan standar PT PLN (persero).

“Seharusnya para kontraktor memperdulikan aturan yang sudah di tentukan tukas Awi.

Awi berharap pihak PLN turun langsung ke lapangan, agar galian tersebut terawasi dan dikerjakan dengan baik oleh kontraktor.

“Kami akan meminta manager PLN Area untuk turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kondisi yang terjadi, karena banyak hal yang terjadi galian PLN yang amburadul,” pinta Awi.

Diterangkan Awi jika mengacu pada Undang Undang No 38 tahun 2008, tentang jalan, peraturan pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan, Permen PU No 20/PRT/tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan pembangunan bagian jalan, galian tersebut sangat tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana mestinya yang diatur oleh undang-undang tersebut.

Disisi lain,warga Desa Kepur sebut saja Edy mengatakan bahwa galian kabel merah ini bertegangan tinggi seharusnya kedalaman galian tersebut memenuhi standarisasi.

“Kenapa menggalinya sangat rendah dan cetek, lahan ini sebetulnya mudah untuk digali dan seharusnya dipasang tanda bahaya karena tempatnya lokasi pemasangan dan pengalian ini dilewati masyarakat ke kebun dan anak sekolah, tukas Edy suan.

Terpisah Ketika dikomfirmasi via whatshap (3/11/2019) Melalui Spv tehnik Ulp PLN Muara Enim Bintoro mengatakan  kalau masih bahas masalah itu bisa menanyakan sama pemilik tanah.

Ia mengatakan sebagai pelaksana listrik cuma ikut aturan yang dulu sejak tahun 2015 jadi pihaknya bias pasang kabel tanah dan tidak menganggu dengan pemilik tanah,”imbuhnya.

“Gini aja kalo msh mempermasalahkan masalah itu, Besok aja ketemu diperkim atau di PLN biar ketemu solusinya,”ungkapnya.

Ketika ditanya standar galian kabel PLN dalam tanah ia mengatakan minimal kedalamanya 1 meter. (R.Hadi)

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

November 2019
S S R K J S M
« Okt   Des »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

Banner PARTNERSHIP