Sidak Kadis PMD Bersama Tim Temukan Banyak Kantor Desa Yang Kosong
VIVA SUMSEL.COM, Pali – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, A. Gani Akhmad SH.MM bersama team yang terdiri dari Kepala Bidang Pemerintahan dan Pendapatan Desa, Rizal Pahlefi, A.P.Msi, Plt.Kasi Administrasi Desa, Feri Setiawan,SH beserta beberapa staf melakukan Sidak ke beberapa Desa di dua Kecamatan di Kabupaten Pali yaitu Kecamatan Talang Ubi dan Kecamatan Tanah Abang, Rabu (15/1/2020).
Sidak yang dilakukan pada jam kerja tersebut banyak menemukan kantor desa yang kosong dan tidak di operasikan secara maksimal.
Bahkan ada beberapa kepala desa yang berkantor di rumahnya, terlebih lagi di beberapa desa juga terlihat perangkat desa belum diberdayakan secara optimal
Hal ini tentu saja sangat mengecewakan orang nomor 1 di DPMD tersebut, bahkan ketika team menanyakan tentang sistem Administrasi yang ada di kantor Desa dan aturan aturan yang berkaitan tentang pemerintahan Desa serta aset-aset desa, ada salah satu kepala Desa yang berkeringat dingin dan kalang kabut serta gugup waktu menjelaskan pertanyaan pertanyaan dari team tentang Administrasi kantor dan catatan – catatan tentang aset yang ada di Desanya.
Kepada awak media Kepala Dinas yang dikenal murah senyum dan tidak pernah marah ini menegaskan dan memerintah kan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Pali kedepannya harus lebih memberdayakan semua perangkat Desa beserta seluruh elemen yang ada di Desa nya secara lebih optimal lagi karena mereka sudah mendapat kan gaji dan tunjangan dari pemerintah
“Kita ini pelayan masyarakat, tugas kita melayani masyarakat dengan semaksimal mungkin,” ujar Gani mengingatkan.
Gani menghimbau agar kepala desa lebih tertib dan tidak lagi berkantor di rumah pribadi apapun alasannya dan meminta aparatur desa iuntuk manfaatkan Balai Desa sebagai kantor jika kantor Desa belum ada atau masih dalam keadaan rusak.
“Lengkapi admistrasi desa yang kurang,sesuai dengan Permendagri nomor 47 tahun 2016 tentang administrasi Pemerintahan Desa,”pesannya.
Gani menerangkan kurang lebih ada 24 jenis buku dengan temuan temuan dalam Sidak yang di lakukan oleh team maka diberikan tempo waktu maksimal 3 bulan bagi desa desa yang belum tertib administrasi untuk segera melakukan penataan administrasinya.
“Agar lebih lengkap dan rapih juga segera melakukan inventori aset – aset bergerak atau pun tidak bergerak,” ucapnya.
Apabila terdapat yang hilang atau rusak kata Gani menambahkan segera tindak lajuti juga dengan melengkapi status kepmilikan tanah desa dan lain nya.
“Apabila dalam waktu tempo tersebut Kepala Desa beserta Perangkat desanya tidak melakukan dengan baik maka akan di kenakan sanksi penundaan pembayaran gaji dan beserta tunjangan,”ungkap Gani.
Pada kesempatan ini juga Kadin PMD bersama team menyempatkan diri untuk mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tanah Abang yang di hadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Tokoh masyarakat beserta seluruh elemen masyarakat yang ada di Desa Tanjung Dalam.
“Kedepan Sidak semacam ini akan terus di lakukan secara kontinyu ke semua Desa di dalam ruang lingkup Kabupaten Pali,”terangnya.
Dikatakanya sidang perlu dilakukan agar semua Desa dapat tertib dan tidak tersandung masalah hukum.
“Karena kalau ada Desa yang tersandung masalah dengan hukum Dinas PMD juga yang akan pusing dan repot,”pesanya.
Tak lupa dalam kesempatan tersebut Gani menghimbau kepada para Camat se Kabupaten Pali untuk lebih meningkatkan pembinaan kepada Desa desa di wilayahnya supaya lebih baik lagi. (Heru)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment