Viva Sumsel

 Breaking News

Pembina SMA Taruna Indonesia Divonis Tujuh Tahun Penjara

Pembina SMA Taruna Indonesia Divonis Tujuh Tahun Penjara
Februari 27
08:57 2020

VIVA SUMSEL.COM, Palembang  – Obby Frisman Arkataku (24), terdakwa kasus penganiayaan DBJ (14) siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia, akhirnya divonis majelis hakim, Abu Hanifah selama selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas A1 Palembang, Kamis (26/2).

“Dari barang bukti dan saksi saksi yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar pasal 80 Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak. Menimbang, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan melakukan penganiayan hingga korban tewas. Menjatuhi terdakwa hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, atau jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” papar Abu Hanifah, dimuka persidangan.

Sementara itu, Ibu kandung korban, BR yang ikut menyaksikan jalannya sidang, terpaksa dipapah jaksa keluar ruangan, karena tidak sangup mendengarkan kronologi penganiayaan yang dibacakan majelis hakim.

Ketika diwawancarai, Rio Permata (30) paman DBJ menjelaskan, pihak keluarga menerima apapun hasil putusan sidang, termasuk hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan hakim.

“Apapun hasilnya, tidak akan mengembalikan keponakan saya. Kami dari keluarga menerima apapun hasilnya,” ujar Rio.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Indah Kumala Dewi mengatakan, mereka akan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Namun, menurutnya, vonis tersebut telah sesuai dengan apa yang mereka tuntut pada sidang sebelumnya.

“Kami akan laporkan dulu ke atas untuk vonis ini. Pada dasarnya vonis ini, sesuai dengan tuntutan kami,” ujarnya.

Ketika wawancarai wartawan, kuasa hukum Obby Frisman Arkataku, Suwito Winoto akan mengajukan banding dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Klient kami Obby tidak bersalah dan haruslah di bebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kami sangat keberatan dgn putusan hari ini dan tidak manusiawi, menghukum orang yang tidak bersalah,” tukas Suwito Winoto.

Sekedar mengingatkan, kegiatan orientasi di SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia menelan dua korban jiwa. Korban pertama adalah DBJ (14) yang tewas pada Sabtu (14/7/2019) setelah mengalami luka memar dibagian kepala dan dada. Dalam kasus itu, Obby Frisman Arkataku (24) sebagai pembina ditetapkan polisi sebagai tersangka .

Selain DBJ, WJ juga meninggal setelah enam hari dirawat di RS Charitas Palembang, pada Jumat (19/7/2019) malam, karena mengalami operasi usus terlilit. untuk kasus WJ, seniornya berinisial AS (16). (Anz)

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

Kalender

Februari 2020
S S R K J S M
« Jan   Mar »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
242526272829  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget