Viva Sumsel

 Breaking News
  • CBR Series Melesat Kencang, AHRT Borong Tiga Podium ARRC Motegi VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil kencang pada putaran ketiga Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, 13–14 Juni 2026....
  • Zuri Hotel Management Himpun 600 Lebih Kantong Darah  VIVA SUMSEL.COM,  PALEMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia yang jatuh pada 14 Juni 2026, Zuri Hotel Management bersama seluruh hotel yang berada di bawah naungannya secara serentak...
  • 2 Rider AHRT Naik Podium Race 1 ARRC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampilkan performa positif pada Race 1 Putaran 3 Asia Road Racing Championship 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, Sabtu (13/6/2026). Skuad...
  • Astra Honda Gaspol Penuh di AARC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM  JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimis melesat kencang di putaran ketiga Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Mengandalkan keunggulan lini CBR series yaitu CBR250RR, CBR600RR, dan...
  • EA Sport Prediksi Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Perusahaan game kenamaan, EA Sports, rutin membuat prediksi juara kompetisi sepak bola Piala Dunia setiap empat tahun sekali sejak 2010 lalu. Menariknya, setiap prediksi yang dirilis...

Ribuan Miras, Laptop dan Handphone Ilegal Dimusnahkan

Ribuan Miras, Laptop dan Handphone Ilegal Dimusnahkan
Maret 10
13:11 2020

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Kejaksaan Negeri Palembang memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal, ribuan laptop dan handphone yang sudah ditetapkan kekuatan hukumnya oleh penyidik Pidana Khusus, dengan cara digiling dengan alat berat, di depan kantor Kejaksaan Negeri Jakabaring, Selasa (10/03/2020).

“Betul, pemusnahan barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap. jumlah keseluruhan barang bukti yang kita musnahkan berupa 23.310 minuman keras,374 handphone dan laptop,” jelas Kasi Barang Bukti Kajari Sumsel, Pipin Suhendra usai pemusnahan.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palembang, Achmad Nurhudi mengatakan barang sitaan yang dimusnahkan Kejari ini merupakan hasil ungkap anggotanya pada bulan Januari dan Mei 2019.

“Minuman keras, laptop dan handphone ini hasil tangkapan kita yang sudah lebih dulu dilimpahkan dan sudah melalui proses hukum dan divonis. Jumlah keselurihannta 6 ribu pcs,” ungkap Nurhudi, saat diwawancarai wartawan media online ini. (anz)

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

Maret 2020
S S R K J S M
« Feb   Apr »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Banner PARTNERSHIP