Efek Pandemi Covid-19, Gelombang PHK di Prabumulih Mulai Terasa
VIVA SUMSEL.COM, Prabumulih – Selain krisis kesehatan, Pandemi covid-19 juga merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat. Akibatnya banyak karyawan yang dilrumahkan hingga sampai pada Putus Hubungan Kerja ( PHK). Jum’at (08/5/2020)
Hal ini juga terjadi di Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan. Meskipun belum terlalu parah mengingat Prabumulih sendiri baru mengajukan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar).
” Dari 222 Perusahaan yang ada, Sebanyak 69 karyawan yang dirumahkan. Sedangkan yang di PHK tercatat 4 karyawan, dari Windro dan Deleksius,. Ini baru yang resmi ,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih, Ir Bambang Sukanton.
Menurut Bambang, Pihak perusahaan masih memiliki keuntungan di tahun sebelumnya sebagai modal untuk mempertahankan para karyawannya.
” Covid -19 kan masuk pada Maret 2020, jadi provit tahun 2019 bisa untuk biaya gaji karyawan. Mungkin skenario nya karyawan pake shift-shift. PHK bukan jalan terbaik,” tegasnya kepada Wartawan.
Terkait masalah THR, Bambang mengaku bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran dari Gubernur yang nantinya ditindaklanjuti surat edaran Walikota.
” Hingga saat ini surat dari Gubernur belum keluar. Biasanya 10 hari menjelang Idul Fitri,” ujar Bambang.
Lebih lanjut Mantan Kabid Bina Marga Pringsewu, Lampung ini menegaskan sesungguhnya perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun.
” Minimal sama satu bulan gaji, itu harus,” tandasnya (jamal)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment