Menkes Setuju Kota Prabumulih Bisa Diterapkan PSBB
VIVA SUMSEL.COM, Prabumulih – Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kesehatan RI telah mengeluarkan serat keputusan persetujuan pelaksanaan PSBB bagi Kota Prabumulih dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19 di wilayahnya, yang tertuang pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.01.07/ Menkes/306/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Kota Prabumulih
Pedoman ini tertuang dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
PSBB adalah Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam satu wilayah yang di duga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
Adapun wilayah yang dapat di usulkan untuk PSBB adalah wilayah yang jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit Covid-19, menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta ada kaitan epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah tersebut.
Penetapan PSBB dilakukan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan pada permohonan Kepala Daerah (gubernur/bupati/walikota). Delam pengajuannya harus disertai data :
1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal.
2. Serta aspek mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya, khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Untuk sekolah dan tempat kerja diliburkan, namun ada pengecualian bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonimian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment