Bawa Tiga Kg Sabu dan Dua Ribu Butir Ekstasi, Lima Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap BNNP Sumsel
|
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel kembali menangkap lima pengedar narkoba di Jalan Raya Palembang – Jambi Desa 108 Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin. Kelima pelaku tersebut adalah Anggi (27), Sandi Septiawan alias Sandi (19), Misra alias Aak (34), Aldi Yadma Putra alias Aldi (20) dan Ari Andika alias Ari (24). Mereka merupakan jaringan lintas provinsi dan satu diantaranya pecatan TNI yang desersi dan pernah mendapatkan hukum karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman melalui Kepala Bidang Pemberantasan, Kombes Pol Habi Kusno dan Kasi Penyidikan, Kompol Dwi Handoko mengatakan kronologi penangkapan bermula saat tersangka Anggi Bayu Darmawan alias Anggi (27), Sandi Septiawan alias Sandi (19) membawa sepeda motor Yamaha Nmax warna putih dengat nomor polisi BG 8283 ACC yang dikawal mobil honda Brio warna kuning mutiara dengan nomor polisi BG 111. |
Petugas yang memang dipecah dua tim lalu mengerbek Mobil Honda Brio yang dikemudikan Misra alias Aak (34), Aldi Yadma Putra alias Aldi (20) dan Ari Andika alias Ari (24) tersebut saat melintas di depan Polsek Betung.
“Mereka ini disinyalir kuat ada kaitannya dengan jaringan tembilahan yang beberapa waktu lalu kita tangkap, kita masih terus kembangkan, baik bandar, asal barang dan siapa saja yang terlibat,” papar Kepala Bidang Pemberantasan, Kombes Pol Habi Kusno, saat press release, (jumat, (24/07/2020).
Dari hasil penangkap tersebut BNNP berhasil menyita tiga kilogram sabu, dua ribu butir pil ekstasi, Mobil Honda Brio warna kuning mutiara nomor polisi BG 111 dan Motor Yamaha Nmax warna putih nomor polisi BG 8283 ACC diduga berasal dari Malaysia.
“Diduga sabu ini berasal dari Malaysia, dikirim melintasi Batam, Jambi dan masuk ke Sumatera Selatan dengan tujuan akan diedarkan di Palembang, terutama kawasan Tangga Buntung. Kita akan jerat masing-masing tersangka dengan peranan dan barang buktinya, dengan pasal 114 jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal seumur hidup ataupun mati,” tegasnya. (anz)









There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment