Viva Sumsel

 Breaking News

Kakanwil Sumsel Sambut Gembira KMA Penyelenggaraan Umrah Saat Pandemi

Kakanwil Sumsel Sambut Gembira KMA Penyelenggaraan Umrah Saat Pandemi
November 02
17:37 2020

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Kakanwil Kemenag Sumsel Dr. Drs. H. Mukhlisuddin menyambut gembira terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019. Dia berharap, dengan adanya KMA ini keinginan masyarakat untuk berangkat umroh bisa diakomodir.

“Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan pihak Arab Saudi untuk berangkat umrah. Karenanya, kita berharap regulasi yang ada di KMA ini dapat dipahami, baik oleh mereka yang ingin berangkat umrah maupun pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan umrah,” tutur Mukhlisuddin didampingi Kasubbag Umum dan Humas Dr. H. Saefudin M.Si, Senin (2/11).

Menurut Mukhlisuddin, semangat dari regulasi dalam KMA tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.

“Misalnya, di sana dimasukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes. Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah) harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” jelasnya.

Dia menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi. Regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi. Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” tuntasnya. (humas)

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

Kalender

November 2020
S S R K J S M
« Okt   Des »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget