GMP Desak Polda Sumsel Ungkap Oknum DPO Kasus Sengketa Tanah di 16 Ulu
Viva Sumsel.com – Palembang, Penguasaan lahan selalu menjadi polemik yang bergulir di tengah masyarakat. Pasca pengesahan pemekaran Kecamatan Seberang Ulu II (SU II), ternyata masih ada konflik yang belum terselesaikan bahkan pemerintah seakan tutup mata terhadap kasus sengketa tanah yang terjadi di Kelurahan 16 Ulu, Kec. SU II, Palembang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh LSM Gerakan Mahasiswa Pancasila (GMP) melalui aksi unjuk rasa di depan Markas Polisi Daerah Sumsel, Kamis (30/9) lalu.
Pengunjuk rasa mengungkapkan bahwa penegak hukum harus bertindak professional dalam melakukan penegakan hukum. “Penegak hukum harus bertindak sesuai fungsi dan tugasnya ketika Ada gesekan antara warga yang terlibat dalam sengketa tanah. Harus ada transparansi dalam penyidikan perkara yang ditangani.” tukas koordinator aksi, M Rizky.
Pihak Polda Sumsel harus mengungkap oknum yang telah jelas menjadi DPO. Klarifikasi terhadap lurah dan camat yang memberikan SPH diatas tanah yang sudah dimiliki harus dilakukan. Kasus sengketa tanah ini harus dibawa ke pengadilan sehingga penegakan hukum dapat berjalan sesuai undang-undang yang berlaku.
Negara harus bertindak sesuai dengan kepentingan rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Dalam pernyataan sikapnya, GMP akan selalu bergerak sebagai control sosial dalam lingkungan masyarakat Palembang. Telah banyak laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib. Akibatnya masyarakat menjadi korban dalam sengketa agrarian ini.









There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment